Bupati Klaten Sampaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Delanggu

Kamis, (25/07/2024), Bupati Klaten menyampaikan rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan Perkotaan Delanggu di Grand Sheraton Gandaria City, Jakarta.

Bupati Klaten Sampaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Delanggu

Penyampaian tersebut Bupati Klaten sampaikan di Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Turut hadir mendampingi Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Klaten, jajaran Pemkab Klaten, dan lain sebagainya. Selain itu, nampak hadir pula Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/ BPN, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I beserta seluruh jajaran, serta lainnya.

Bupati Klaten, Sri Mulyani, menyatakan bahwa Kabupaten Klaten terletak di jalur strategis yang menghubungkan DIY dan Surakarta. Posisi Kabupaten Klaten sebagai hinterland dari Kota Surakarta dan Yogyakarta mempengaruhi penyediaan pangan serta pendistribusian hasil pertanian, perdagangan, dan jasa di sepanjang koridor DIY-Surakarta. Wilayah Perencanaan RDTR Kawasan Perkotaan Delanggu mencakup area seluas 8.430,34 hektar, yang meliputi tiga kecamatan: Kecamatan Delanggu, Kecamatan Juwiring, dan Kecamatan Wonosari, dengan total 53 desa.

“Kabupaten Klaten ini sangat strategis. Lokasi wilayah kami diantara Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kota Surakarta. Tujuan Penataan Ruang RDTR Kawasan Perkotaan Delanggu ini adalah “Mewujudkan Kawasan Perkotaan Delanggu sebagai Kawasan Agropolitan yang mendukung ketahanan pangan nasional”. Rencana pola ruang RDTR Kawasan Perkotaan Delanggu mencakup Zona Lindung seluas 383,93 hektar dan Zona Budidaya seluas 8.046,41 hektar. Pola ruang RDTR ini di dominasi oleh Zona Tanaman Pangan yang luasnya mencapai 4.565,65 hektar,” jelasnya.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa pemanfaatan Ruang RDTR Kawasan Perkotaan Delanggu diatur melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Program Pemanfaatan Ruang Prioritas, yang kemudian diuraikan dalam Indikasi Program Utama Lima Tahunan.

“Peraturan Zonasi RDTR Kawasan Perkotaan Delanggu diatur berdasarkan delineasi blok peruntukan dan aturan dasar yang meliputi: Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan (ITBX dengan KBLI orde 5), Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang (KDB, KLB, KDH, luas kavling minimum), Ketentuan tata bangunan (tinggi, GSB, jarak bangunan), Ketentuan prasarana minimal, Ketentuan khusus, dan Ketentuan pelaksanaan,” imbuh Sri Mulyani.

Terakhir, Sri Mulyani berharap RDTR ini dapat berfungsi sebagai instrumen guna mengembangkan isu-isu strategis, mengendalikan mutu pemanfaatan ruang wilayah kota sesuai RTRW Kabupaten, menjadi acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dibanding yang diatur dalam RTRW Kabupaten, menjadi pedoman untuk pengendalian pemanfaatan ruang, menjadi dasar pemberian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta menjadi panduan dalam penetapan lokasi dan fungsi untuk investasi.

(Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim Setda Kabupaten Klaten)

 

 

Dokumentasi/Foto lainnya :
↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓


Click Here To See More

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0