Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

RISQAN IRYAWAN, A.P., M.Si. selaku Plt. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

  • Kepala Bagian yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Protokol, Komunikasi Pimpinan dan Dokumentasi Pimpinan.