Sub Koordinator Protokol

 

Poniran, S.Sos. selaku Sub Koordinator Protokol

Sub Koordinator Protokol pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan fasilitasi keprotokolan
  2. Melaksanakan tata protokoler dalam rangka penyambutan tamu pemerintah daerah
  3. Menyiapkan bahan koordinasi dan/atau fasilitasi keprotokolan
  4. Menyiapkan bahan informasi acara dan jadwal kegiatan Bupati dan Wakil Bupati
  5. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kegiatan protokoler Bupati dan Wakil Bupati
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan


Subkoordinator dijabat oleh pejabat fungsional dengan jenjang sekurang-kurangnya ahli muda atau pelaksana senior yang ditunjuk dengan diberikan tugas tambahan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan tugas masing masing.

 

Email : protokolklaten@gmail.com