Wakil Bupati Klaten Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kab. Klaten

Rapat paripurna penyampaian penjelasan Bupati terhadap 4 Raperda diselenggarakan di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Klaten pada Senin (29/01/2024). Rapat ini turut dihadiri oleh Forkopimda Kab. Klaten, Ketua DPRD beserta jajarannya, Sekertaris Daerah Kab. Klaten, Kepala OPD Kab. Klaten, pimpinan parpol, tokoh agama, tokoh masyarakat dan lainnya.

Wakil Bupati Klaten Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kab. Klaten

Pada Rapat Paripurna ini terdapat beberapa pembahasan yaitu penyampaian Laporan Kinerja Pimpinan DPRD Klaten Tahun 2023, Persetujuan Dewan terhadap Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024, Persetujuan Dewan terhadap Raperda perubahan atas perda Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan penanaman Modal di Kabupaten Klaten, dan Persetujuan Dewan terhadap Hari Jadi DPRD Kabupaten Klaten, Penyampaian Penjelasan Bupati Klaten terhadap 4 Raperda, Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Klaten.

Bupati Klaten, yang pada kesempatan kali ini diwakili oleh Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya menyampaikan Pendapat Akhir Bupati Klaten terhadap Raperda tentang perubahan atas perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan penanaman Modal di Kabupaten Klaten bahwa Kabupaten Klaten merupakan daerah berkembang yang memiliki keunggulan komperatif dan perpaduan yang menarik antara sumber daya alam yang kaya, jumlah penduduk yang besar, sumber daya manusia yang berpotensi dan letak geografis yang strategis. Hal tersebut merupakan faktor penunjang pemerintah daerah dalam melibatkan iklim penanaman modal yang menarik bagi investor.

Dalam pembangunan ekonomi, penanaman modal berperan sangat penting karena dapat menggerakan ekonomi masyarakat, menampung tenaga kerja, mengurangi pengangguran, serta meningkatkan kualitas masyarakat di sekitar.

"Dengan ditetapkannya Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan penanaman Modal di Kabupaten Klaten diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah melalui penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Klaten," jelasnya.

Yoga Hardaya juga menyampaikan penjelasan 4 Raperda yaitu perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Klaten bahwa UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.2 Tahun 2022 tentang mitra kerja menjadi Undang-undang telah mengatur bahwa hubungan kerja antara DPRD dan Bupati didasarkan atas kemitraan yang sejajar.

Serta dilakukan penyelarasan dengan Peraturan Perundang-undangan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No.17 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Klaten.

Selanjutnya, Raperda perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2019 tentang Kemajuan Kesenian Daerah. Berdasarkan perkembangan kemajuan kesenian di Kabupaten Klaten diperlukan lembaga sebagai media untuk memberikan ruang berkreasi dan berkarya agar kesenian daerah berkembang menjadi lebih baik. Oleh karena itu, perlu melakukan perubahan atas perda no.13 tahun 2019 tentang kemajuan kesenian daerah.

Dan berikutnya, Raperda perubahan atas Perda No.1 Tahun 2016 tentang penyerahan sarana dan prasarana dan mobilitas perumahan dan kawasan permukiman. Pemerintah Daerah bertanggungjawab melindungi segenap masyarakat Kabupaten Klaten melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kab.Klaten.

Perlu melakukan penyesuaian dan penyelerasan terhadap materi yang diatur khususnya terkait izin mendirikan bangunan yang diganti menjadi persetujuan bangunan gedung. Sehingga perlu melakukan perubahan atas Perda No.1 Tahun 2016.

Yang terakhir, Raperda tentang perubahan atas Perda No.8 Tahun 2012 tentang pemotongan hewan dan penanganan daging serta hasil ikutan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.2 Tahun 2022 tentang mitra kerja menjadi Undang-undang dan dengan adanya perubahan persyaratan administrasi dalam pemberian ruang pemotongan hewan, maka perlu dilakukan perubahan atas Perda No.8 Tahun 2012.

"Mudah-mudahan dapat menjadi bahan masukan dalam mengiri kita untuk memasuki tahapan selanjutnya," tutup Yoga Hardaya.


Foto dan Penyunting : Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim Setda Kabupaten Klaten
Rilis : Rizki Rahmadita/ASM Marsudirini Santa Maria Yogyakarta.

Dokumenasi/Foto lainnya :
↓  ↓  ↓  ↓  ↓  ↓  ↓  ↓  ↓  ↓  ↓  ↓  ↓


Click Here To See More

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0