Pasar Hewan Kembali Dibuka, Pemkab Klaten Keluarkan SE
Dalam rangka memudahkan pemenuhan hewan qurban pada saat Hari Raya Idul Adha dan menekan penyebaran Virus PMK maka pembukaan pasar hewan harus memenuhi Standard Operating Procedure (SOP) sebagai berikut :
- Pedagang/Blantik wajib menunjukkan bukti surat keterangan domisili dan KTP asli Klaten.
- Hewan ternak yang dibawa ke pasar adalah hewan ternak kondisi sehat, dewasa dan siap potong.
- Pengelola Pasar wajib untuk melakukan penyemprotan Desinfektan sebelum pasaran dan sesudah pasaran, baik kendaraan angkut yang membawa hewan ternak dan menjaga kondisi pasar agar tetap bersih.
- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) secara teknis melakukan pemerikasaan kesehatan ternak sebelum masuk pasar.
- Pada saat ternak masuk pasar hewan harus langsung ditambatkan ditempat tambatan yang telah tersedia.
- Satpol PP berkontribusi dengan TNI/Polri dalam pengawasan dan pengamanan lalu lintas hewan ternak di perbatasan dan lingkungan pasar hewan.