Bupati Klaten Resmi Melantik 726 CPNS Formasi 2019
Senin siang, (19/12/2022), Bupati Klaten menyerahkan SK pengangkatan CPNS ke PNS pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji yang diselenggarakan di Pendopo Pemerintah Kabupaten Klaten tersebut turut dihadiri oleh Bupati Klaten, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Klaten, Kepala OPD Kabupaten Klaten, dan tamu undangan lain.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Klaten, Slamet melaporkan pengangkatan CPNS ke PNS formasi 2019 tersebut telah sesuai dengan peraturan yang ada. Dirinya menjelaskan bahwa ada 726 CPNS yang dilantik dengan rincian 90 CPNS golongan I dan 636 CPNS golongan III.
"Pengangkatan ini sudah sesuai dengan peraturan yang ada. CPNS ini telah melakukan percobaan selama 1 tahun, memenuhi syarat uji kesehatan dan lulus diklat prajabatan. Pelantikan ini kami lakukan luring dan daring. Luring di Pendopo Pemkab Klaten sebanyak 176 orang dan daring di Gedung Sunan Pandanaran 550 orang" jelas Slamet.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Klaten, Sri Mulyani menyampaikan sumpah/ janji adalah kesanggupan untuk menaati aturan dan tidak melakukan hal-hal yang di larang. Sri Mulyani menyebut apabila ada PNS yang terbukti melanggar aturan, maka PNS tersebut dapat diberhentikan.
"Sumpah janji bukan hanya kesanggupan PNS kepada atasan yang berwenang tapi kesanggupan kepada Tuhan. Maka perlu adanya tanggung jawab dan peningkatan kualitas diri. Apabila terbukti melanggar aturan yang ada, maka saudara bisa diberhentikan sebagai PNS. Saya tekankan, setelah diangkat menjadi PNS, tingkatkan rasa tangung jawab dan kualitas diri saudara guna meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.
Terakhir, Sri Mulyani meminta kepada PNS untuk meningkatkan kedisiplinan waktu, berpakaian, tutur kata dan melakukan hal yang diperintahkan.
"Saya minta benar-benar kepada PNS untuk meningkatkan kedisiplinan waktu, berpakaian, bicara dan melakukan hal yang diperintahkan. Jangan melanggar aturan. Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, hendaknya bekerja dengan rasa pengabdian yang tinggi kepada masyarakat," pungkas Sri Mulyani.
(Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim Setda Kabupaten Klaten)
Dokumenasi/Foto lainnya :
↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓
Click Here To See More