Wakil Bupati Klaten Hadiri Rakor Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Tahun 2025
Wakil Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto, menghadiri Rapat Koordinasi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Hotel Gumaya, Semarang, pada Rabu pagi (29/10/2025).
Rakor ini dihadiri oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, para bupati dan wali kota se-Jawa Tengah, serta pejabat perangkat daerah terkait.
Kegiatan tersebut mengusung tema “Evaluasi Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi dalam rangka Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Pemerintah Daerah” yang bertujuan untuk memperkuat komitmen daerah dalam melaksanakan kebijakan nasional penyederhanaan birokrasi agar tata kelola pemerintahan semakin efisien, efektif, dan adaptif terhadap perubahan.
Dalam arahannya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menekankan pentingnya integrasi dan kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Dirinya menyampaikan bahwa penataan kelembagaan di Jawa Tengah tahun 2025 telah membawa hasil nyata berupa efisiensi struktur organisasi.
“Provinsi Jawa Tengah telah melakukan integrated government dengan berkolaborasi bersama seluruh pihak untuk membangun daerah. Tahun ini dilakukan penataan kelembagaan berupa penggabungan beberapa urusan pada rumpun pekerjaan umum dan pertanian, sehingga jumlah OPD berkurang dari 35 menjadi 34,” ungkapnya.
Selain itu, juga dilakukan pengurangan Cabang Dinas dari 39 menjadi 36 lembaga, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT)dari 153 menjadi 139 unit. Ahmad Luthfi turut memaparkan adanya 14 rintisan Sekolah Rakyat yang telah beroperasi di 13 kabupaten/kota di Jawa Tengah sebagai bentuk inovasi pemerataan pendidikan di daerah.
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini dalam paparannya menjelaskan bahwa kebijakan penyederhanaan birokrasi mencakup tiga pilar utama, yaitu:
1. Penyederhanaan Struktur Organisasi, dengan memangkas jenjang unit administrasi agar lebih ramping dan responsif.
2. Penyetaraan Jabatan, melalui pengangkatan pejabat administrasi ke jabatan fungsional yang setara.
3. Penyesuaian Sistem Kerja, dengan mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Rini menambahkan bahwa manfaat penyederhanaan birokrasi kini semakin terasa, baik dalam kecepatan pengambilan keputusan, peningkatan koordinasi antarunit, hingga digitalisasi layanan publik.
“Budaya kerja ASN kini mulai bertransformasi dari yang struktural menjadi lebih profesional dan adaptif terhadap perubahan,” ujar Menteri PANRB.
(Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim Setda Kabupaten Klaten)
Dokumentasi/Foto lainnya :
↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓
Click Here To See More
What's Your Reaction?