Rakor Pengendalian Alih Fungsi Lahan, Klaten Siap Wujudkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Jawa Tengah yang diselenggarakan di Gumaya Tower Hotel, Semarang, Kamis (4/6/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Gubernur Jawa Tengah, serta para bupati dan wali kota se-Jawa Tengah.
Rapat koordinasi ini digelar sebagai langkah memperkuat perlindungan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna mendukung ketahanan pangan di Provinsi Jawa Tengah, sekaligus menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Usai mengikuti kegiatan, Mas Hamenang menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Klaten terus berproses menyelesaikan penetapan Surat Keputusan (SK) LP2B sebagai bentuk komitmen menjaga keberlanjutan lahan pertanian di daerah.
“Alhamdulillah hari ini telah dilaksanakan rapat koordinasi tingkat Provinsi Jawa Tengah yang mempertemukan kepala daerah dengan Kementerian ATR/BPN untuk membahas penyelesaian pengendalian alih fungsi lahan, termasuk yang menjadi perhatian di Kabupaten Klaten,” tuturnya.
Menurut Mas Hamenang, saat ini Kabupaten Klaten telah memasuki tahap akhir proses penetapan LP2B dan diharapkan dalam waktu dekat SK tersebut dapat diterbitkan. Ia menerangkan bahwa pemerintah pusat menganjurkan luasan LP2B sekitar 87 persen dari total lahan sawah yang ada. Kabupaten Klaten, lanjutnya, telah memenuhi bahkan melampaui ketentuan tersebut.
“Mohon doanya, Insyaallah minggu depan proses terkait SK LP2B di Kabupaten Klaten sudah selesai. Artinya, lahan sawah kita sudah sesuai dengan ketentuan dari Kementerian ATR/BPN dan telah terkoneksi dengan Kementerian Pertanian,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Mas Hamenang juga memanfaatkan forum koordinasi untuk mendorong percepatan penerbitan rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN agar proses penetapan SK LP2B di Kabupaten Klaten dapat segera rampung.
“Dengan adanya SK LP2B nanti, kami ingin memastikan bahwa ke depan tidak ada alih fungsi lahan yang melanggar aturan. Selama ini sebenarnya pembangunan di Kabupaten Klaten sudah berjalan sesuai Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), namun regulasi ini akan semakin memperkuat perlindungan lahan pertanian,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Mas Hamenang menambahkan bahwa masih terdapat ruang untuk pengembangan investasi dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat terdapat sebagian kecil lahan yang berada di luar kawasan LP2B.
“Insyaallah Klaten tetap aman, ramah investasi, dan pembangunan daerah tetap berjalan seiring dengan komitmen menjaga ketahanan pangan serta keberlanjutan lahan pertanian,” pungkasnya.
(Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim Setda Kabupaten Klaten)
Dokumentasi/Foto lainnya :
↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓
Click Here To See More
What's Your Reaction?