Bupati Klaten Hadiri Rapat Sosialisasi Gubernur Tentang Program Pemutihan Pokok & Tunggakan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Selasa siang, (03/06/2025), Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menghadiri Acara Rapat Terkait Sosisalisasi Surat Edaran Gubernur Tentang Program Pemutihan Pokok dan Tunggakan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Klaten.

Bupati Klaten Hadiri Rapat Sosialisasi Gubernur Tentang Program Pemutihan Pokok & Tunggakan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto, Forkopimda Kabupaten Klaten Pj. Sekda,Assisten Sekda, dan Kepala OPD Kabupaten Klaten, Kepala UPPD Samsat Kabupaten Klaten, Kepala Cabang Jasa Raharja Surakarta, Pimpinan Bank Jateng Cabang Klaten, Camat se - Kabupaten Klaten dan lainnya.

Dalam kesempatan Mas Hamenang menyampaikan pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten telah dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai kaidah tata kelola pemerintahan yang baik. Sektor pendapatan asli daerah juga telah merujuk kepada Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang secara teknis pengelolaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sementara itu, Implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, pada tahun 2023 telah ditetapkan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan berlakunya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 pemerintah daerah diharapkan Pendapatan Asli Daerah dapat tercapai dengan optimal. Terdapat beberapa sektor pendapatan daerah yang semula merupakan pendapatan transfer, dengan berlakunya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 ini berubah menjadi pendapatan asli daerah, seperti Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Mas Hamenang pun menyosialisasikan Program Gubenur Jawa Tengah pada tanggal 23 Mei 2025 mengacu surat edaran nomor: 900.1.13.1/0004234 tentang SOSIALISASI PROGRAM PEMBEBASAN TUNGGAKAN ATAS POKOK DAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR yang bertujuan untuk mewujudkan sinergi pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor.

Lebih lanjut, Mas Hamenang meminta seluruh OPD, Camat, Lurah/ Kepala Desa dan lainnya untuk segera melakukan sosialisasi terkait hal tersebut kepada masyarakat.

“Disisa waktu yang ada, sekitar 27 hari lagi, para pimpinan OPD, Camat, Lurah/Kepala Desa dan pihak pihak lainnya saya perintahkan untuk melakukan sosialisasi program pemutihan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor melalui berbagai kanal informasi seperti: Media Sosial, Media Elektronik, Spanduk, Baliho, Radio Lokal dan/atau penyuluhan langsung kepada masyarakat untuk memastikan wajib pajak mengetahui dan memanfaatkan program ini,” imbuhnya.

(Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim Setda Kabupaten Klaten)

 

Dokumentasi/Foto lainnya :

↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓


Click Here To See More

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0