Bupati Membuka Pengarahan Bagi 457 Perangkat Desa Baru Di Kabupaten Klaten
Pengarahan bagi perangkat desa baru hasil penjaringan dan penyaringan tahun 2022 diselenggarakan di Pendopo Pemerintah Kabupaten Klaten, Selasa (29/11/2022).
Hadir dalam pengarahan tersebut Bupati Klaten, Perwakilan Forkopimda Kabupaten Klaten, Sekretaris Kabupaten Klaten, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Klaten, Kepala OPD Kabupaten Klaten, dan tamu undangan lain.
Plt Kepala Dispermasdes Kabupaten Klaten, Joko Purwanto melaporkan bahwa Pemerintah Kabupaten Klaten telah melaksanakan pengisian perangkat desa dengan formasi 457 yang tersebar di 26 kecamatan. Dirinya menjelaskan maksud dan tujuan diselenggarakannya pengarahan tersebut adalah untuk memberikan pembekalan kepada para perangkat desa baru guna meningkatkan kemampuan dan keterampilan.
“Pemkab Klaten telah melaksanakan pengisian perangkat desa dengan formasi 457 tersebar di 26 kecamatan. Penjaringan dan penyaringan telah dilakukan pada bulan Juni hingga Agustus kemarin dan pelantikan awal dilakukan di bulan September 2022. Pengarahan ini dimaksudkan untuk memberikan pembekalan kepada perangkat desa baru untuk guna meningkatkan kemampuan dan keterampilan. Saya harapkan peserta bisa memperhatikan pengarahan dengan baik dan cermat,” jelas Joko Purwanto.
Dalam sambutannya, Bupati Klaten, Sri Mulyani menyampaikan Kabupaten Klaten telah berhasil mengadakan pelaksanaan pengisian perangkat desa melalui penjaringan dan penyaringan yang dimulai dari tanggal 29 Juli sampai dengan 22 Agustus 2022 dan diangkat serentak pada tanggal 2 September 2022 di 264 desa yang tersebar di 26 Kecamatan. Dirinya menyebut untuk mengoptimalkan pelayanan terbaik kepada masyarakat, maka perangkat desa harus memiliki sebuah komitmen, keahlian, keterampilan, dan perhatian yang tulus dalam mengemban tugasnya.
“Ada sejumlah 457 perangkat desa baru yang mengikuti pengarahan. Perangkat Desa sendiri merupakan unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Perangkat desa wajib memiliki sebuah komitmen, keahlian, keterampilan agar masyarakat mendapatkan rasa nyaman dan puas dalam pelayanan yang telah dilakukan,” tuturnya.
Selanjutnya, Sri Mulyani berharap kepada perangkat desa baru dapat mengerti dan paham dalam perencanaan pembangunan di Kabupaten Klaten. Dengan pengarahan tersebut, dirinya berharap para perangkat desa dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
“Sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten Klaten, saya berharap perangkat desa baru mampu dan dan paham dalam perencanaan pembangunan yang ada di Kabuapten Klaten. Pengarahan ini merupakan salah satu sarana pembekalan wawasan dalam manajemen Pemerintahan Desa dan bekal untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat agar lebih baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang perangkat desa,” pungkasnya.
(Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim Setda Kabupaten Klaten)
Dokumenasi/Foto lainnya :
↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓
Click Here To See More