Bupati Klaten Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Dua Raperda tentang Pemerintahan Desa Disetujui Bersama
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Klaten, Senin (27/7/2026). Rapat tersebut membahas sekaligus menyetujui bersama dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dua Raperda yang disetujui bersama tersebut yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan persetujuan terhadap kedua Raperda tersebut sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten.
Mas Hamenang menjelaskan, perubahan Perda tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa merupakan bentuk penyesuaian terhadap ketentuan terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurutnya, desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat. Oleh karena itu, keberadaan kepala desa yang berkualitas memiliki peran strategis dalam mewujudkan desa yang adil, makmur, dan sejahtera.
"Dengan ditetapkannya Perda ini, diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, meningkatkan efektivitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendukung pelaksanaan pemilihan kepala desa pada tahun 2027," tuturnya.
Selain itu, Raperda tentang perubahan tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa juga disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional yang terbaru. Bupati menegaskan bahwa perangkat desa merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang harus mampu bekerja sama dengan kepala desa untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Kualitas perangkat desa sangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, diperlukan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum terkait tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa agar tata kelola pemerintahan desa semakin tertib, profesional, dan akuntabel," jelasnya.
Dengan persetujuan bersama atas kedua Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Klaten berharap penyelenggaraan pemerintahan desa ke depan memiliki landasan hukum yang semakin kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di tingkat desa.
(Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim Setda Kabupaten Klaten)
Dokumentasi/Foto lainnya :
↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓
Click Here To See More
What's Your Reaction?