Penguatan Akuntabilitas Pemerintahan Daerah Melalui LPPD, Pemda Klaten Gelar Rakor,Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025
Klaten – Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo,S.I.Kom membuka secara Resmi Rapat Koordinasi (Rakor) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025 di Hotel Grand Tjokro Klaten. Jumat (12/9/2025).

Kehadiran Bupati Klaten dalam Rakor dan Bimtek Kabupaten Klaten Tahun 2025, yang turut dihadiri Ditjen Otda Kementerian
Dalam Negeri, Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah danKerjasama Setda Provinsi Jawa Tengah, Plh Sekda Klaten, Asisten Sekda,Jajaran OPD, Tim Teknis Penyusun LPPD, serta Narasumber Dr. Heriyandi Roni, M.Si dari Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas
Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Dalam Sambutannya, Bupati Klaten Menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kehadiran seluruh undangan beserta narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov Kaltim. Bupati berharap Bimtek yang diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Tim Teknis Penyusun LPPD Kabupaten Klaten meningkatkan pemahaman terkait mekanisme penyusunan dan peningkatan kualitas laporan LPPD dengan data akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.Kebijakan Desentralisasi dan Otonomi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, daya saing daerah dan kualitas pelayanan publik melalui perbaikan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas umum tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good local governance).
"Untuk mengukur tingkat pencapaian keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di daerah diperlukan adanya mekanisme yang mengatur pelaporan,sekaligus bentuk
pertanggung-jawaban moral Kepala Daerah kepada Presiden Republik Indonesia. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan amanat dari Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. LPPD adalah kewajiban konstitusional pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, sekaligus menjadi cerminan atas kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran,"ujarnya.
LPPD adalah salah satu instrumen strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, kualitas penyusunan LPPD tidak hanya berimplikasi pada penilaian kinerja pemerintah daerah semata, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik, efektivitas dan efisiensi pembangunan daerah, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Klaten. Ia juga sangat bersyukur dan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Tim Penyusun LPPD Kabupaten Klaten, karena dengan kerja keras Bapak/Ibu semuanya,Pemerintah Kabupaten Klaten dapat meraih prestasi dan penghargaan Peringkat 2 (dua) Nasional dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2024. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bapak Bima Arya Sugiarto secara langsungbkepada Saya, pada peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29 pada 25 April 2025 di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur ,"pungkasnya.
Lebih Lanjut, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Dr. Heriyandi Roni, M.Si menyampaikan bahwa LPPD merupakan instrumen penting dalam tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan efektif. Untuk itu, diharapkan penyusunan LPPD Pemerintah Kabupaten Klaten tahun 2025 dapat berjalan lebih baik dan mampu memberikan gambaran nyata tentang penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
"LPPD tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah pusat, tetapi juga sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta dalam menyusun LPPD yang akurat, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Peserta diharapkan dapat memahami substansi dan teknis penyusunan LPPD dengan lebih baik, sehingga laporan yang dihasilkan mencerminkan kinerja pemerintahan daerah secara objektif,"ujarnya
Selebihnya, Heriyandi Roni mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Klaten dan elemen masyarakat Klaten untuk menjalankan arahan dari Menteri Dalam Negeri terkait untuk kembali menghidupkan warisan budaya kita dari zaman ke zaman sudah ada Pos Ronda, SisKamling bisa dihidupkan kembali agar bisa memberikan kesejukan di setiap daerah.Keberadaan pos ronda menjadi simbol gotong royong yang merekatkan kebersamaan di tengah masyarakat. Selain faktor keamanan, siskamling juga memiliki nilai sosial.Menjaga keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Dengan menghidupkan kembali semangat siskamling, masyarakat dapat membangun lingkungan yang lebih rukun, aman, dan penuh rasa persaudaraan,"pungkasnya
(Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim Setda Kabupaten Klaten)
Dokumentasi/Foto lainnya :
↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓
Click Here To See More
What's Your Reaction?






