Bupati Sampaikan Penjelasan dan Pengantar Lima Raperda
Rabu, Bupati Klaten, Sri Mulyani menyampaian penjelasan dan pengantar lima Raperda di Gedung Paripurna Kabupaten Klaten, (02/11/2022).
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, Kepala OPD Kabupaten Klaten, Jajaran DPRD Kabupaten Klaten dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Sri Mulyani menyampaikan penjelasan awal dan pengantar lima reperda. Lima raperda tersebut adalah Raperda pencabutan peraturan daerah No 19 tahun 2018 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup; Raperda pencabutan peraturan daerah Kabupaten Klaten No 2 tahun 2009 tentang badan usaha milik desa; Raperda pencabutan peraturan daerah Kabupaten Klaten No 23 tahun 2018 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; Raperda perubahaan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Klaten No 16 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah; dan Raperda penyelenggaraan perijinan berusaha di Kabupaten Klaten.
Sri Mulyani mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Klaten telah melakukan berbagai kajian dan evaluasi terhadap seluruh raperda. Dirinya berharap penyampaian awal dan pengantar darinya dapat menjadi masukan bagi rancangan kedepan.
“Kami Pemerintah Kabupaten Klaten telah mengkaji dan mengevaluasi seluruh rancangan peraturan daerah yang ada. Semoga penyampaian ini bisa menjadi masukan bagi rancangan kedepannya,” tuturnya.
(Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim Setda Kabupaten Klaten)
Dokumenasi/Foto lainnya :
↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓
Click Here To See More