Bupati Sampaikan Penjelasan Awal Tentang Raperda Perusahaan Air Minum Kabupaten Klaten

Bupati Sampaikan Penjelasan Awal Tentang Raperda Perusahaan Air Minum Kabupaten Klaten

Penyampaian penjelasan Bupati Klaten terhadap dua rancangan peraturan daerah yaitu Raperda tentang perusahaan air minum Kabupaten Klaten dan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera/ Tera Ulang dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Klaten, Senin Siang (20/06/2022). 

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Bupati Klaten, Forkopimda Kabupaten Klaten atau yang mewakili, Kepala OPD Klaten, Kepala BUMD Klaten, Jajaran Dewan dan tamu undangan lain. 

Dalam penjelasan awalnya, Bupati Klaten, Sri Mulyani menyampaikan air merupakan kebutuhan primer masyarakat sehingga ketersediaan kualitas air sudah tidak bisa ditawar lagi. Dari tahun ke tahun, kebutuhan air semakin naik dan Perusahaan Air Minum Kabupaten Klaten Tirta Merapi berusaha melayani kebutuhan air di Kabupaten Klaten. 

“Kebutuhan air dari tahun ke tahun mengalami kenaikan, dan Perusahaan Air Minum Kabupaten Klaten Tirta Merapi telah berupaya melayani kebutuhan air tersebut. Oleh karena itu, sebagai pelayanan terhadap masyarakat perlu adanya penataan program, permodalan, dsb.” jelas Bupati 

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa perusahan air minum didirikan sesuai dengan peraturan daerah. Namun dengan adanya peraturan pemerintah tentang badan usaha milik daerah yang pengatur tentang modal, organ, pegawai, dll, perlu diadakan penyesuain dengan peraturan daerah Kabupaten Klaten tentang perusahaan umum air minum daerah. 

“Dengan adanya peraturan pemerintah tentang badan usaha milik daerah yang pengatur tentang modal, organ, pegawai, dll, maka pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian dengan perda yang sudah ada di Klaten, mengingat perusahaan tersebut didirikan sesuai perda.” tambah Bupati 

Selanjutnya, Bupati menambahkan tentang perubahan perda tanda uji pada alat ukur (Tera), Pemerintah Kabupaten Klaten perlu melakukan penyesuaian penyelenggaran tanda uji pada alat ukur (Tera)/ Tera ulang (pengujian kembali secara berkala terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan yang dipakai dalam perdagangan). 

“Tentang perubahan perda tera, Kabupaten Klaten selama ini telah menerapkan Perda No 24 tahun 2017 tentang tera. Namun pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian penyelenggaraan tera/ tera ulang. Saya harap penyampaian awal ini dapat menjadi bahan pertimbangan dewan dalam memutuskan raperda.” pungkasnya

Terakhir, secara simbolis Bupati Klaten menyerahkan dua rancangan peraturan daerah tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Klaten. 

 

 

DOKUMENTASI

 

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0