Bupati & Wabup Klaten Hadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum terhadap RAPBD 2026 dan Empat Raperda
Senin (6/10/2025), Bupati dan Wakil Bupati Klaten menghadiri rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klaten Tahun 2026, sekaligus membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Klaten.

Empat Raperda yang disampaikan dalam rapat tersebut meliputi:
1. Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
2. Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klaten Tahun 2025–2045;
3. Raperda Pengembangan Taman Bumi (Geopark) Kabupaten Klaten;
4. Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, ditemui seusai agenda menyampaikan bahwa seluruh masukan dari fraksi DPRD akan segera ditindaklanjuti melalui tahapan selanjutnya.
“Nanti akan kita proses setelah ini. Setelah paripurna, akan ada rapat bersama teman-teman untuk menyiapkan data dan menyiapkan jawaban yang akan disampaikan pada rapat paripurna berikutnya. Jawaban tersebut tentu bersifat teknis sesuai dengan OPD terkait,” ujar Mas Hamenang.
Lebih lanjut, Mas Hamenang mengapresiasi perhatian DPRD terhadap berbagai isu strategis yang berkembang di masyarakat. Ia berharap pembahasan RAPBD 2026 dapat menampung aspirasi masyarakat sekaligus selaras dengan visi dan misi pemerintah daerah.
“Prinsipnya, alhamdulillah teman-teman legislatif ini sangat peka terhadap isu yang berkembang. Harapannya, RAPBD ini bisa menampung usulan dan saran masyarakat, serta sejalan dengan visi-misi kami,” imbuhnya.
Terkait empat Raperda yang dibahas, Mas Hamenang menjelaskan bahwa seluruhnya merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan daerah dan regulasi yang lebih tinggi. Sementara itu, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 2025–2045 dibutuhkan karena pesatnya pertumbuhan wilayah Klaten sebagai kabupaten yang terus berkembang.
Selanjutnya, terkait Raperda Pengembangan Taman Bumi (Geopark) Kabupaten Klaten, Mas Hamenang menegaskan bahwa penyusunannya merupakan bagian dari proses panjang pengembangan geopark yang telah berlangsung beberapa tahun terakhir.
“Ini perjuangan panjang. Mohon doa restunya, satu langkah lagi kita akan menetapkan perda sebagai dasar hukum agar Geopark Klaten dapat diakui oleh kementerian terkait sebagai wilayah geoheritage. Harapannya, bisa mendorong perekonomian masyarakat sekaligus menjadi lokasi edukasi bagi warga,” jelasnya.
Dengan adanya pembahasan RAPBD 2026 dan empat Raperda tersebut, mewakili Pemerintah Kabupaten Klaten, Mas Hamenang menegaskan komitmennya untuk terus membangun daerah secara terencana, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
(Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim Setda Kabupaten Klaten)
Dokumentasi/Foto lainnya :
↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓
Click Here To See More
What's Your Reaction?






