Bupati Klaten Ikuti Bincang Stranas PK Tentang Pencegahan Korupsi di Lingkungan BUMD Secara Virtual

KPK RI dan Kemendagri gelar seminar Bincang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) tentang Pencegahan Korupsi Di Lingkungan BUMD Dengan Penguatan Fungsi dan Pengawasan.

Bupati Klaten Ikuti Bincang Stranas PK Tentang Pencegahan Korupsi di Lingkungan BUMD Secara Virtual

Seminar tersebut turut diikuti oleh seluruh Kepala Daerah se Indonesia secara virtual pada Kamis pagi, (08/09/2022). 

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata menyampaikan tujuan dari pendirian BUMD adalah menggerakkan roda perekonomian daerah atau negara. Wakil Ketua KPK menyebut Kepala Daerah harus memetakkan sendiri BUMD di wilayah masing-masing mana yang sehat dan kurang sehat. 

“Pendirian BUMD bertujuan untuk menggerakkan roda perekonomian daerah atau negara. Harapannya aturan ini dapat diterapkan di BUMD, kami harap komisaris berasal dari kalangan profesional karena memiliki kapasitas dan skill dalam bidang itu. Kami (KPK) minta supaya nanti masing-masinh Kepala Daerah bisa memetakkan sendiri BUMD yang sehat dan mana yang kurang sehat, jika ada BUMD yang sudah tidak sehat dan tidak mampu melakukan apapun maka bubarkan saja,” tegas Wakil Ketua KPK. 

Selanjutnya, Wakil Ketua KPK berharap semoga kedepan BUMD di masing-masing daerah dapat mengembangkan potensi daerahnya masing-masing sehingga dapat menguntungkan BUMD tersebut jika di kelola dengan baik dan terintegritas. 

“Untuk meningkatkan BUMD diperlukan sumber daya manusia yang berintegritas dan profesinal yang tentunya memiliki kapasitas tata kelola di BUMD sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Momentum ini tepat untuk membina BUMD di lingkungan daerah baik itu provinsi, kabupaten atau kota dalam meningkatkan kontribusi BUMD di perekonomian derah. Kami harap BUMD yang akan dikembangkan kedepan itu lebih berbasis pada kekayaaan/ potensi daerah karena pasti dapat menguntungkan BUMD jika dikelola dengan benar dan terintegritas. Kami berkomintmen membantu dalam hal tata kelola BUMD dan akan bekerjasama dengan BPKP dan Kemendagri,” tambahnya. 

Lebih lanjut, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir Balaw menyampaikan fungsi BUMD harus dikembalikan sesuai fungsi semula dan perlu dilakukan langkah pembenahan. Dirinya menambahkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), BPKP dan KPK RI akan melakukan kerjasama untuk melakukan pengawasan terhadap BUMD dan mendukung program perbaikan. 

“Kita perlu menyamakan persepsi bahwa kegiatan ini kita gunakan untuk bersama berpikir mengembalikan fungsi semula dari BUMD dan bersama membenahinya. APIP, BPKP dan KPK akan bersama mendukung dan melakukan pengawasan. Namun jika betul-betul pada saat ditemukan nanti ada kesengajaan yang sangat terasa atau kasat mata merugikan keuangan negara, dengan berat hati kita akan menyerahkan permasalahan ini ke aparat hukum. Disinilah penekanannya, di kesempatan ini akan lebih baik kita memulai dengan memperbaikinya,” pungkas Inspektur Jenderal Kemendagri.

(Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim Setda Kabupaten Klaten)

 

Dokumenasi/Foto lainnya :
↓  ↓  ↓  ↓  ↓  ↓  ↓ 

KLIK DISINI

 

Petugas :

 


Click Here To See More

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0