Wakil Bupati Klaten Pastikan Penyesuaian Pajak & Retribusi Daerah Tidak Membebani Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten kembali digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Klaten pada Selasa (4/11/2025) dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sebanyak tujuh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umumnya terkait substansi Raperda PDRD yang menjadi tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Mas Benny menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan penyesuaian terhadap nomenklatur dan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, arah perubahan dalam Raperda tersebut lebih difokuskan pada optimalisasi pendapatan daerah, bukan peningkatan tarif pajak yang berpotensi membebani masyarakat.
“Penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi kali ini menyoroti pentingnya agar penyesuaian pajak dan retribusi daerah tidak membebani masyarakat, terutama pelaku industri kecil,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mas Benny menegaskan bahwa tidak ada peningkatan pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau pungutan lain yang bersifat memberatkan. Penyesuaian yang dilakukan lebih diarahkan pada beberapa tarif jasa di RSPD dan Disbudporapar.
“Kami sepakat dengan pandangan fraksi-fraksi bahwa penyesuaian ini harus berpihak pada masyarakat. Pemerintah daerah memastikan agar perubahan dalam pajak dan retribusi daerah ini tidak menambah beban, melainkan memperkuat tata kelola dan optimalisasi pendapatan daerah,” tegas Mas Benny.
(Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim Setda Kabupaten Klaten)
Dokumentasi/Foto lainnya :
↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓
Click Here To See More
What's Your Reaction?