Wakil Bupati Klaten Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kab. Klaten
Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya menghadiri Rapat Paripurna DPRD Klaten di Gedung Paripurna DPRD Klaten pada Kamis, (25/07/2024).
Rapat Paripurna tersebut membahas persetujuan dewan terhadap 4 Raperda, yaitu:
1. Raperda tentang Nota Kesepakatan Bersama (MoU) Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Sementara (KUPA dan PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Klaten Tahun 2024.
2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
3. Raperda tentang penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
4. Raperda tentang Bangunan Gedung.
Bupati Klaten, yang pada kesempatan kali ini diwakili oleh Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya menyampaikan Pendapat Akhir Bupati Klaten terhadap Raperda tentang perubahan atas perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Klaten bahwa yang bertempat tinggal di lingkungan yang baik dan sehat merupakan kebutuhan dasar manusia. Selain itu, hal tersebut juga mempunyai peran yang lebih dalam membangun watak dan kepribadian bangsa. Oleh karena itu, pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi segenap masyarakat Kab. Klaten melalui penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal secara layak dan terjangkau di dalam pemukiman yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kab. Klaten.
Yoga Hardaya menambahkan penjelasan Raperda yaitu tentang penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pertumbuhan penduduk di Kabupaten Klaten menuntut pertumbuhan akan perumahan yang tak terhitung dengan sarana prasarana yang memadai, sehingga diperlukan sebuah pedoman bagi para pengusaha perumahan dalam rangka penyelenggaraan Perumahan dan kawasan Permukiman. Selain itu dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Perumahan dan kawasan Permukiman, mendukung penataan dan pengembangan wilayah.
Yang terakhir, Raperda tentang bangunan gedung bahwa bangunan gedung untuk melaksanakan kegiatan mempunyai peranan yang sangat lebih dalam pembentukan kota, mewujudkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi keberlangsungan dan peningkatan pembentukan serta pembentukan masyarakat yang fungsional agar berjati diri, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Perwakilan Forkopimda Kab. Klaten, Ketua DPRD beserta jajarannya, Sekretaris Daerah Kab. Klaten, Kepala OPD Kab. Klaten, pimpinan parpol, tokoh agama, dan tamu undangan lainnya.
Foto & Penyunting : Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim Setda Kabupaten Klaten
Rilis: Aggel Keisha Akfiani Putri/Universitas Gadjah Mada
Dokumentasi/Foto lainnya :
↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓
Click Here To See More