Sebanyak 182 Warga Binaan Terima Remisi di HUT Ke-77 RI
Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77 tanggal 17 Agustus 2022 serta menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-UM.01.01-61 Tanggal 10 Agustus 2022 Perihal Acara Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 bagi Narapidana dan Anak maka Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Klaten akan melaksanakan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) kepada narapidana di Lapas Kelas IIB Klaten, Rabu siang (17/08/2022).
Penyerahan remisi tersebut turut serta dihadiri oleh Wakil Bupati Klaten, Penjabat Sekretaris Daerah Klaten, Asisten, Kepala OPD Klaten dan tamu undangan lain.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya menyampaikan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia adalah nikmat dan anugerah yang patut disyukuri. Rasa syukur tersebut tentunya juga menjadi milik segenap lapisan masyarakat termasuk warga binaan permasyarakatan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan.
“Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib kita syukuri bersama. Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para Warga Binaan Pemasyarakatan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku” tutur Wabup.
Yoga Hardaya menjelaskan tujuan utama dari program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat saat yang bersangkutan kembali di tengah- tengah masyarakat. Dirinya berharap semoga para warga binaan yang mendapatkan remisi dapat memanfaatkan momentum ini untuk memotivasi diri berperilaku baik dan taat aturan.
“Tujuan utama program pembinaan ini tidak lain untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial saat yang bersangkutan kembali di tengah- tengah masyarakat nantinya. Manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh. Tanamkan dalam benak saudara sekalian bahwa proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermanfaat dari sebelumnya,” jelasnya.
Selanjutnya, Yoga menambahkan di peringatan HUT ke-77 RI, pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang Narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (Pengurangan sebagian) adalah sebanyak 166.191 orang, dan yang mendapat Remisi Umum II, dimana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas adalah sebanyak 2.725 orang. Dan di Kabupaten Klaten sendiri, Yoga mengatakan ada sebanyak 182 penerima remisi.
Terakhir, acara dilanjutkan dengan meninjau hasil karya warga binaan Lapas Kelas IIB Klaten
(Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim Setda Kabupaten Klaten)
Dokumenasi/Foto lainnya :
↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓
Click Here To See More