Pemkab Klaten Hapus Sanksi Administratif Pembayaran PBB-2
Dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-219 Kabupaten Klaten dan HUT ke-78 Republik Indonesia, Pemkab Klaten menghapus sanksi administrasi pembayaran PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) berlaku dari 1 Juli - 30 September 2023.
Pembayaran setelah program berakhir, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk itu, bagi para wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PBB-P2, mari manfaatkan waktu dan kesempatan yang ada, sebelum periode pembayaran program ini berakhir!