Pemerintah Kabupaten Klaten Lolos Uji Publik Komisi Informasi Pemerintah Jawa Tengah

Ujian publik dan presentasi badan publik dalam rangka monev keterbukaan informasi badan publik tahun 2022 diselenggarakan di Universitas Negeri Semarang (UNNES), Senin (12/12/2022).

Pemerintah Kabupaten Klaten Lolos Uji Publik Komisi Informasi Pemerintah Jawa Tengah

Berdasarkan hasil rapat pleno Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah atas hasil penilaian yang meliputi tahap I penilaian website dan media sosial badan publik, tahap II penilaian SAQ (Self Assesment Quisioner) melalui aplikasi E-monev, tahap III kegiatan visitasi dan verifikasi SAQ, maka Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah memutuskan Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten berhak mengikuti tahapan pemeringkatan berupa Presentasi Uji Publik Badan Publik Tahun 2022. 

Pemerintah Kabupaten Klaten sendiri lolos dalam uji publik keterbukaan informasi setelah visitasi dan verifikasi dari Komisi Informasi Pemerintah Jawa Tengah dengan nilai 87,60. Sementara itu, dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya yang didampingi Plt Kepala Bappeda Klaten dan Kepala Diskominfo Klaten melakukan paparan materi di Presentasi Uji Publik Badan Publik. 

Kegiatan Uji Publik tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 12-13 Desember 2022 di Universitas Negeri Semarang (UNNES) Sekaran, Kecamatan Gn. Pati Kota Semarang Jawa Tengah dengan Tema “Membangun Badan Publik yang Terbuka dan Inovatif dalam Mewujudkan Good Governance”. Presentasi Uji Publik diselenggarakan guna melakukan penilaian terbuka terhadap implementasi keterbukaan yang dijalankan oleh badan publik, tak terkecuali informasi berkaitan komitmen pimpinan Badan Publik dan inovasi-inovasi yang dimiliki. Tujuan Uji Pulik adalah menetapkan kategori dan peringkat keterbukaan informasi badan publik.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Sosiawan menyampaikan aspek keterbukaan dan pelayanan merupakan dua sisi yang sama. Dirinya menyebut pemerintahan yang baik atau good governance harus diawali dengan prasyarat utama dan pertama yaitu keterbukaan/ transparansi, dengan terbuka dan transparan akan tercipta trust, akuntabilitas, terwujudnya pemerintahan yang efektif, efisien, bersih. 

“Aspek keterbukaan dan pelayanan merupakan dua sisi dari mata uang yang sama, bagaimana badan-badan publik melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dalam tata kelola keterbukaan informasi publik dalam lingkungan masing-masing, tetapi juga harus dan mutlak diimbangi dengan pelayanan yang informatif. Melalui visitasi dan verifikasi, maka loloslah 66 badan publik yang hari ini dan besuk akan melakukan tahapan terakhir yakni uji publik. Saya pastikan 66 badan publik yang lolos ini adalah badan publik yang luar biasa. Ada 29 SKPD provinsi, 21 badan publik kabupaten/kota, dan 16 rumah sakit yang akan mengikuti uji publik,” jelasnya. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Diskominfo Jawa Tengah, Riena Retnaningrum berharap dengan adanya keterbukaan informasi, badan publik dapat termotivasi, bertanggungjawab dan terus berorientasi memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat yang lebih baik.

“Dengan membuka akses informasi publik terhadap masyarakat, saya ingin badan publik termotivasi untuk bertanggungjawab dan terus berorientasi terhadap layanan masyarakat yang lebih baik. Sehingga mempercepat dan mewujudkan pemerintahan yang terbuka, dan merupakan upaya guna mencegah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme,” tuturnya.

(Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim Setda Kabupaten Klaten)

 

Dokumenasi/Foto lainnya :
↓  ↓  ↓  ↓  ↓  ↓  ↓  ↓  ↓  ↓  ↓  ↓  ↓


Click Here To See More

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0