Menteri Pertanian Republik Indonesia Apresiasi Rojolele Srinar dan Srinuk Klaten

Menteri Pertanian Republik Indonesia Apresiasi Rojolele Srinar dan Srinuk Klaten
Menteri Pertanian Republik Indonesia Apresiasi Rojolele Srinar dan Srinuk Klaten
Menteri Pertanian Republik Indonesia Apresiasi Rojolele Srinar dan Srinuk Klaten
Menteri Pertanian Republik Indonesia Apresiasi Rojolele Srinar dan Srinuk Klaten
Menteri Pertanian Republik Indonesia Apresiasi Rojolele Srinar dan Srinuk Klaten
Menteri Pertanian Republik Indonesia Apresiasi Rojolele Srinar dan Srinuk Klaten
Menteri Pertanian Republik Indonesia Apresiasi Rojolele Srinar dan Srinuk Klaten
Menteri Pertanian Republik Indonesia Apresiasi Rojolele Srinar dan Srinuk Klaten
Menteri Pertanian Republik Indonesia Apresiasi Rojolele Srinar dan Srinuk Klaten
Menteri Pertanian Republik Indonesia Apresiasi Rojolele Srinar dan Srinuk Klaten
Menteri Pertanian Republik Indonesia Apresiasi Rojolele Srinar dan Srinuk Klaten
Menteri Pertanian Republik Indonesia Apresiasi Rojolele Srinar dan Srinuk Klaten
Menteri Pertanian Republik Indonesia Apresiasi Rojolele Srinar dan Srinuk Klaten
Menteri Pertanian Republik Indonesia Apresiasi Rojolele Srinar dan Srinuk Klaten
Menteri Pertanian Republik Indonesia Apresiasi Rojolele Srinar dan Srinuk Klaten
Menteri Pertanian Republik Indonesia Apresiasi Rojolele Srinar dan Srinuk Klaten
Menteri Pertanian Republik Indonesia Apresiasi Rojolele Srinar dan Srinuk Klaten
Menteri Pertanian Republik Indonesia Apresiasi Rojolele Srinar dan Srinuk Klaten
Menteri Pertanian Republik Indonesia Apresiasi Rojolele Srinar dan Srinuk Klaten
Menteri Pertanian Republik Indonesia Apresiasi Rojolele Srinar dan Srinuk Klaten

Kamis pagi Bupati Klaten bersama Kementerian Pertanian RI melakukan panen padi rojolele dan serah terima surat keputusan hak perlindungan varietas tanaman (PVT) padi Rojolele Srinuk dan Rojolele Srinar di Dukuh Ngebong, Desa Delanggu, Kecamatan Delanggu, (31/03/2022). Acara tersebut diikuti oleh 1.500 orang yang terdiri dari 250 orang hadir secara luring dan 1.250 orang secara daring. 

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, Jajang Prihono melaporkan sejak tahun 2013 Pemkab Klaten terus bekerjasama dengan BATAN guna melakukan perbaikan varietas padi Rojolele hingga didapatkan varietas baru yaitu Padi Rojolele Srinar dan Rojolele Srinuk. Hingga pada akhirnya, pada tanggal 27 Juni 2019 berhasil lolos sidang pelepasan varietas dengan 2 varietas yang lolos yaitu rojolele srinar dan rojolele srinuk.

“Sejak tahun 2013 Pemkab Klaten bekerjasama BATAN menjalani proses penelitian yang sangat panjang baik uji laboratorium maupun uji lapangan yang sangat menyita tenaga, waktu dan pikiran, akhirnya pada tanggal 27 juni 2019 berhasil lolos sidang pelepasan varietas dengan 2 varietas yang lolos yaitu rojolele srinar dan rojolele srinuk.” ungkap Pj Sekda Klaten

Selanjutnya, Pj Sekda menyampaikan guna memberikan perlindungan varietas padi rojolele srinar dan srinuk dari penggunaan oleh pihak lain yang tidak berhak, maka Pemerintah Kabupaten Klaten mengajukan Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) untuk srinar dan srinuk. 

“Untuk perlindungan Pemkab Klaten mengusulkan Hak PVT untuk 3 varietas hasil pemuliaan yakni Rojolele Srinuk, Rojolele Srinar dan Rojolele Sriten. Kemudian, dari hasil Uji Baru, Unik, Seragam dan Stabil dilakukan di Mojokerto dan disidangkan di Yogyakarta pada tanggal 24 Februari 2022, 2 varietas rojolele yakni rojolele srinuk dan rojolele srinar dinyatakan lulus.” tutur Pj Sekda Klaten

Dalam kesempatan tersebut, Pj Sekda Klaten berharap semoga acara tersebut dapat memberi kontribusi nyata untuk masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Klaten dalam ketahanan pangan. 

Bupati Klaten, Sri Mulyani menyampaikan rasa bangga atas pencapaian proses yang sangat panjang dari mulai penelitian varietas tahun 2013 hingga 6,5 tahun setelahnya varietas dapat lulus uji. Selain itu, Kabupaten Kalten juga menjadi pelopor daerah yang konsen dari riset hingga penerbitan Hak PVT dan semoga dapat menjadi virus positif bagi daerah lain. 

“Saya bangga dengan pencapaian Padi Rojolele Srinar dan Srinuk yang prosesnya sangat panjang. Pemerintah Daerah dengan Kementerian Pertanian langsung sidang untuk mengusulkan Hak PVT-nya.” tutur Bupati Klaten

Kepala Pusat Perlindungan VarietasTanaman dan Perizinan Pertanian, Erizal Jamal, mewakili Menteri Pertanian menyampaikan bahwa Kementan sangat mengapresiasi Kabupaten Klaten dalam menciptakan dan mengembangkan varietas rojolele srinar dan srinuk. Dengan hak PVT tersebut, Pemerintah Kabupaten Klaten memiliki hak eksklusif untuk mengkomersilkan dan memperbanyak padi rojolele srinar dan srinuk. 

“Bapak Menteri Pertanian sangat bahagia dan memberikan apresiasi Kabupaten Klaten atas pemuliaan padi rojolele srinar dan srinuk. Karena dalam proses pemuliaan ini membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang banyak, maka Kementan memberikan Hak PVT.” ungkap Kapus PVT Kementan 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0