Hari Jadi Ke 218, Kabupaten Klaten Menerima HAKI Dari Kemenkumham
Tepat di hari jadi ke 218 Kabupaten Klaten, Pemerintah Kabupaten Klaten menerima 18 Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang diserahkan seusai upacara hari jadi di Stadion Trikoyo, Kamis (28/7/2022).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang diserahkan terbagi dalam tiga kategori, antara lain kategori ekspresi budaya tradisional terdiri dari kesenian gejog lesung dan tradisi Yaqowiyyu, kategori pengetahuan tradisional terdiri dari lompya duleg dan payung lukis Juwiring, serta kategori potensi indikasi geografis terdiri dari beras Rojolele Srinar, Srinuk, Sriten dan kopi Arabica Sapuangin.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Klaten, Sri Mulyani menyampaikan penyerahan HAKI pada peringatan hari jadi ke 218 Kabupaten Klaten diharapkan dapat memberikan semangat bagi masyarakat untuk melestarikan kekayaan daerah. Hal tersebut juga dengan langkah pemerintah daerah yang selalu hadir dan memberikan dukungan masyarakat untuk terus menggali potensi daerahnya.
“Dengan adanya HAKI yang disampaikan oleh Kemenkumham ini, potensi asli Kabupaten Klaten legal secara hukum. Sehingga semakin mengukuhkan atas potensi yang berhasil dikembangkan di Kabupaten Klaten,” jelas Sri Mulyani
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Jawa Tengah, Agustinus Yosi Setyawan menyampaikan bahwa kekayaan intelektual yang diserahkan tersebut bersifat komunal. Artinya kekayaan intelektual tersebut merupakan milik masyarakat.
“HAKI ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat Klaten. Sehingga dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan tidak akan diklaim oleh daerah ataupun pihak lain,” tuturnya
Menurut Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Jawa Tengah, jumlah HAKI yang diserahkan merupakan yang terbanyak dibandingkan pengajuan tahun-tahun sebelumnya. Meski demikian, pihaknya mendorong kekayaan intelektual agar bisa lebih banyak lagi.
“Puluhan hingga ratusan silahkan diajukan. Artinya semakin banyak kekayaan intelektual masyarakat yang dilindungi oleh negara. Sekaligus membantu pemulihan perekonomian pasca pandemi dengan memanfaatkan HAKI untuk kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya
Selepas penyerahan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke Pemerintah Kabupaten Klaten. Acara dilanjutkan dengan penyerahan bantuan oleh Pemerintah Kabupaten Klaten, melalui DISSOSP3APPKB Kabupaten Klaten kepada masyarakat.
(Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim Setda Kabupaten Klaten)
Dokumenasi/Foto lainnya :
↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓
Click Here To See More