Wakil Bupati Klaten Dorong Penataan Parkir Lebih Tertib di Tahun 2026

Wakil Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto, menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum wilayah Kabupaten Klaten yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung B2 Setda Kabupaten Klaten, Kamis (20/11/2025).

Wakil Bupati Klaten Dorong Penataan Parkir Lebih Tertib di Tahun 2026

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Kepala BPKPAD Kabupaten Klaten, Kepala Satpol PP Kabupaten Klaten, para stakeholder perparkiran, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Mas Benny menegaskan pentingnya pengelolaan parkir yang lebih tertib dan profesional sebagai bagian dari peningkatan kualitas kota.

“Harapannya dari tahun ke tahun ada peningkatan, bukan hanya soal PAD, tetapi juga wajah dari Klaten itu sendiri. Penertiban parkir di tahun 2026 harus lebih baik dan lebih rapi,” ujarnya.

Mas Benny juga meminta Dinas Perhubungan memberikan masukan teknis agar penataan parkir semakin efektif.
“Retibusi memang perlu meningkat, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana penataan parkir ini benar-benar mencerminkan wajah Klaten yang tertib, nyaman, dan bersih,” tegasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Mas Benny juga menyampaikan alasan pentingnya pengelolaan parkir yang tertib dan profesional, antara lain:
* Menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas, serta mengurangi kemacetan.
* Mengoptimalkan pemanfaatan ruang parkir, sehingga tidak mengganggu aktivitas warga.
* Menjamin keamanan dan kenyamanan, baik bagi pemilik kendaraan maupun pengguna jalan lainnya.
* Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi resmi dan pencegahan praktik pungutan liar.

Lebih lanjut, Mas Benny menegaskan sejumlah kebijakan yang harus diperhatikan seluruh pengelola maupun petugas parkir, antara lain:
* Pengelolaan dan Pengawasan Maksimal
Dishub memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan parkir. Pengelola, juru parkir, dan pengguna layanan harus melaksanakan hak dan kewajibannya secara disiplin.
* Penataan Parkir Tertib dan Tidak Mengganggu Lalu Lintas
Termasuk penertiban parkir liar, pemanfaatan ruang parkir sesuai aturan, dan penegasan titik parkir di tepi jalan umum.
* Penerapan Tarif Sesuai Peraturan Daerah
Tarif resmi wajib dipatuhi sebagai upaya mencegah pungutan liar. Pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum.


(Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim Setda Kabupaten Klaten)

Dokumentasi/Foto lainnya :

↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓


Click Here To See More

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0