Bupati Klaten Sampaikan Raperda tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD) Kab. Klaten
Senin, (3/11/2025), Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyampaikan Raperda tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Klaten dalam Rapat Paripuna di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Klaten.
Selain Bupati Klaten, hadir pula dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Klaten, Ketua DPRD Kabupaten Klaten, anggota DPRD Kabupaten Klaten, Kepala OPD Kabupaten Klaten, camat dan lain sebagainya.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo menyampikan bahwa pajak dan retribusi merupakan hal yang penting bagi pemasukan daerah. Oleh karena perlu adanya peraturan yang sesuai.
“Pajak dan retribusi merupakan hal yang penting bagi pemasukan daerah. Maka peraturan terkait hal tersebut diperlukan agar tidak menghambat investasi dan memantau tata kelola maka perlu dilakukan evaluasi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Mas Hamenang mengatakan berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan, maka Perda No. 15 tahun 2023 perlu dilakukan penyesuaian.
“Berdasarkan evaluasi tersebut, maka Perda No 15 Tahun 2023 perlu dilakukan penyesuaian didalamnya. Maka dalam kesempatan ini kami pemerintah daerah telah menyusun Raperda No 15 Tahun 2023. Inilah pengantar saya dlm pengajuan raperda tersebut. Semoga dapat menjadi acuan dalam diskusi kedepan,” pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Raperda dari Bupati Klaten kepada Ketua DPRD Kabupaten Klaten.
(Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim Setda Kabupaten Klaten)
Dokumentasi/Foto lainnya :
↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓
Click Here To See More
What's Your Reaction?