Bupati Klaten Saksikan Rapat Paripurna Pemungutan dan Perhitungan Suara Calon Wakil Bupati, Mahanni Yulindha Pratiwi Terpilih
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyaksikan langsung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten dengan agenda Pemungutan dan Perhitungan Suara Calon Wakil Bupati Klaten Sisa Masa Jabatan Tahun 2025–2030 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten, Rabu (26/8/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi puncak rangkaian proses pemilihan Wakil Bupati Klaten untuk mengisi kekosongan jabatan pada sisa masa jabatan 2025–2030. Turut hadir dalam kesempatan tersebut jajaran Forkopimda Kabupaten Klaten, anggota DPRD Kabupaten Klaten, jajaran Pemerintah Kabupaten Klaten, KPU Klaten, Bawaslu Klaten, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tamu undangan lainnya.
Pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati Klaten mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada DPRD untuk memilih Wakil Kepala Daerah apabila terjadi kekosongan jabatan dengan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh anggota DPRD Kabupaten Klaten yang berjumlah 49 orang menggunakan hak suaranya. Hasil pemungutan suara menetapkan Mahanni Yulindha Pratiwi, A.Md. sebagai Wakil Bupati Klaten terpilih untuk sisa masa jabatan 2025–2030.
Usai rapat paripurna, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengaku bersyukur karena seluruh tahapan pemilihan berjalan lancar dan menghasilkan keputusan secara kompak.
“Alhamdulillah, plong, lega karena akhirnya sudah terselenggara rapat paripurna pemilihan calon Wakil Bupati oleh rekan-rekan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Klaten. Tadi seperti yang kita lihat bersama, alhamdulillah semua berjalan dengan lancar dan seluruh pimpinan serta anggota DPRD yang berjumlah 49 orang kompak memilih Mbak Linda,” tuturnya.
Mas Hamenang menjelaskan, setelah penetapan hasil pemilihan di tingkat DPRD, proses selanjutnya adalah pengiriman usulan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk diteruskan kepada Pemerintah Pusat hingga diterbitkannya Surat Keputusan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Insyaallah segera setelah ini akan dikirim ke provinsi untuk kemudian diteruskan ke pusat. Nanti kita tunggu SK dari Kemendagri,” katanya.
Lebih lanjut, Mas Hamenang berharap proses administrasi dapat segera selesai sehingga Wakil Bupati terpilih bisa segera dilantik dan mendampingi dirinya menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Klaten.
“Semoga segera bisa dilantik sehingga Mbak Linda bisa segera menjalankan tugas sebagai Wakil Bupati. Jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Klaten nantinya kami bisa segera berdua untuk bersama-sama mengakselerasi pembangunan di Kabupaten Klaten menuju Klaten yang semakin maju dan sejahtera,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Mas Hamenang juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD dan seluruh panitia yang telah mempersiapkan seluruh tahapan pemilihan hingga berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Ketua DPRD dan segenap jajaran panitia yang sudah luar biasa mempersiapkan semuanya sehingga rangkaian rapat paripurna pemilihan Wakil Bupati ini bisa berjalan dengan lancar,” tuturnya.
(Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim Setda Kabupaten Klaten)
Dokumentasi/Foto lainnya :
↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓
Click Here To See More
What's Your Reaction?