Bupati Klaten Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026

Bupati Klaten menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten, Selasa (4/8/2026). Agenda rapat meliputi persetujuan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2027 serta penyampaian Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2026.

Bupati Klaten Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026

Pada kesempatan tersebut, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Klaten atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin dengan Pemerintah Kabupaten Klaten dalam mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah selama Tahun Anggaran 2026.
"Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran pimpinan dan anggota DPRD yang senantiasa memberikan dukungan dan kerja sama yang baik bersama Pemerintah Kabupaten Klaten dalam melaksanakan berbagai program kerja pembangunan daerah," tuturnya.

Mas Hamenang menjelaskan, penyusunan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dilakukan sebagai respons terhadap berbagai dinamika yang terjadi, baik di tingkat global, nasional, maupun akibat adanya perubahan kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kondisi tersebut menyebabkan adanya sejumlah asumsi yang berubah dari perencanaan awal sehingga diperlukan penyesuaian kebijakan dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, adanya sisa alokasi anggaran yang masih dapat dimanfaatkan pada tahun berjalan juga menjadi dasar penyusunan Perubahan KUA-PPAS sebagai pedoman dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 agar pelaksanaan program dan kegiatan tetap sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah. Menurut Mas Hamenang, perubahan kebijakan umum APBD diharapkan mampu memperkuat keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran sekaligus mempertajam prioritas pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut, Mas Hamenang menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 disusun untuk menyelaraskan program dan kegiatan pembangunan dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, menyesuaikan kebijakan terhadap program-program prioritas, memperbarui asumsi makro ekonomi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta menjadi pedoman dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) maupun Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2026.

Terakhir, Mas Hamenang menambahkan, penyusunan dokumen tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.


(Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim Setda Kabupaten Klaten)

Dokumentasi/Foto lainnya :

↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓


Click Here To See More

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0