Bupati Klaten Berikan Pembinaan Terhadap Tukang Parkir Demi Ciptakan Ketertiban dan Kenyamanan di Ruang Publik

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo S.I.Kom., melaksanakan pembinaan terhadap tukang parkir di Alun Alun Kabupaten Klaten, Rabu (4/6/2025).

Bupati Klaten Berikan Pembinaan Terhadap Tukang Parkir Demi Ciptakan Ketertiban dan Kenyamanan di Ruang Publik

Kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh Wakil Bupati Klaten Mas Benny Indra Ardhianto, SE.,M.B.A, Kapolres Klaten, Pj. Sekda, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas Perhubungan Klaten, dan lainnya.

Kabupaten Klaten merupakan satu wilayah Kabupaten/Kota yang sedang berkembang di Jawa Tengah dimana letaknya sangat strategis diantara Kota Surakarta dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Berbagai macam bentuk ruang publik dan fasilitas umum sebagai penunjang segala aktifitas masyarakat banyak tersedia. Guna mendukung kelancaran pelayanan di segala ruang publik tersebut dibutuhkan tempat dan sarana parkir yang memadai.

Pada kesempatan tersebut, Mas Hamenang menyampaikan Juru Parkir memiliki peran yang sangat besar, sebagai orang yang ditugaskan pada pengelolaan dan penataan tempat parkir. Mas Hamaneng mengatakan dalam melaksanakan tugasnya, juru parkir wajib menggunakan pakaian seragam, tanda pengenal dan kelengkapan lainnya, menjaga keamanan dan ketertiban tempat parkir, serta bertanggungjawab atas keamanan kendaraan beserta kelengkapannya.

“Juru parkir ini memiliki peran yang sangat penting untuk mengatur dan menata kendaraan agar rapi. Selain itu, juru parkir juga harus menjaga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan lingkungan parkir, menggunakan karcis parkir resmi yang diterbitkan oleh Pemkab Klaten, menyetorkan hasil retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penataan kendaraan ini sangat penting untuk diperhatikan supaya terjadi kerapian dalam penataan kendaraan, mudah pengawasan dan yang utama segi keamanan terjamin,” tuturnya.

Sementara itu, implementasi dari Peraturan Bupati Klaten Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum Kabupaten Klaten dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Pasal 1 Nomor 33 terkait Jasa Parkir, Dinas Perhubungan wajib melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan dan penataan parkir.

Adapun Pengawasan dan Pembinaan yang dimaksud ialah : melakukan pemantauan, meminta keterangan, membuat salinan dari dokumen dan atau catatan yang diperlukan, memasuki tempat usaha dan atau tempat yang dikelola memeriksa tenaga/juru parkir beserta kelengkapan yang diwajibkan, meminta keterangan dari pihak yang bertanggung jawab atas usaha/pengelolaan parkir, dan pengelola parkir dan atau tenaga/juru parkir yang diminta untuk memberi keterangan sebagaimana yang telah disebutkan, wajib memenuhi permintaan petugas pengawas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lebih Lanjut, Mas Hamenang meminta seluruh juru parkir untuk tertib dan mematuhi aturan, utamanya terkait dengan tarif parkir. Dirinya juga menekankan jangan sampai ada pungutan liar di luar tarif parkir. Ini harus digaris bawahi, sehingga tidak muncul pelanggaran aturan. Terakhir, Mas Hamenang berharap semoga para juru parkir di Klaten dapat memberikan pelayanan yang maksimal.

“Kita ketahui bersama, Pendapat Asli Daerah (PAD) juga berasal dari sektor retirbusi parkir kendaraan. Berkaitan dengan itu, kedisiplinan dan mematuhi target-target per titik yang telah di tentukan sangat mendukung tercapainya target PAD dari sektor parkir. Jangan sampai ada pungutan liar di luar tarif parkir. Ini harus digaris bawahi, sehingga tidak muncul pelanggaran aturan. Saya harap para juru parkir ini dapat memberikan pelayanan yang maksimal, mulai dari murah senyum, ramah,” pungkasnya.

(Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim Setda Kabupaten Klaten)

 

Dokumentasi/Foto lainnya :

↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓


Click Here To See More

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0