Wabup Klaten Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Empat Raperda

Wakil Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto, menyampaikan jawaban Bupati Klaten atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Klaten terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dalam rapat paripurna pada Rabu (8/10/2025).

Wabup Klaten Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Empat Raperda

Adapun keempat Raperda yang dibahas meliputi:
1. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
2. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tahun 2025–2045;
3. Pengembangan Taman Bumi (Geopark) Klaten; serta
4. Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Benny menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Klaten atas saran, masukan, serta pandangan yang konstruktif terhadap keempat rancangan peraturan tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Klaten telah melakukan sinkronisasi data dan perencanaan secara terpadu antara rencana pembangunan perumahan dengan dokumen pembangunan daerah dan tata ruang yang ada,” ungkap Mas Benny.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mendorong penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui kebijakan insentif bagi pengembang, kemitraan, serta bantuan stimulan rumah layak huni. Pemerintah juga berupaya mencegah alih fungsi lahan pertanian produktif dan memperkuat peremajaan kawasan permukiman.

Terkait dengan peran perempuan dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Mas Benny menegaskan bahwa keterwakilan perempuan akan diakomodasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD.

Selain itu, pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga telah melakukan sosialisasi dan pelatihan bagi anggota BPD guna meningkatkan kapasitas dan pemahaman terhadap tugas serta fungsinya.
Menanggapi isu hunian tidak layak huni (RTLH), ia menjelaskan bahwa perbaikan rumah dilakukan melalui sinergi pemerintah pusat, provinsi, daerah, Baznas, dan sektor swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Sementara itu, terkait pengembangan Geopark Klaten, pemerintah daerah sependapat dengan usulan DPRD agar nilai-nilai pendidikan dan budaya geologi dimasukkan ke dalam muatan lokal di sekolah-sekolah, khususnya di tingkat SMP dan SMA.

Dalam bidang penanggulangan bencana, Benny menjelaskan bahwa pemerintah telah mengintegrasikan peta rawan bencana ke dalam rencana tata ruang serta meningkatkan sistem drainase dan koordinasi lintas sektor untuk mengendalikan limpahan air di daerah rawan seperti Kecamatan Wedi, Gantiwarno, dan Rowo Jombor.

Selain itu, pemerintah juga memastikan setiap produk hukum daerah mencerminkan nilai-nilai Pancasila sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 4 Tahun 2022.

Di bidang pengelolaan sampah, pemerintah memperkuat kebijakan berbasis masyarakat serta melibatkan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dalam mendukung pembangunan sosial dan ekonomi lokal di kawasan wisata dan Geopark.
Menutup sambutannya, Wabup Benny menegaskan bahwa seluruh masukan dari fraksi DPRD akan menjadi bahan penting dalam pembahasan tahap selanjutnya.

“Semoga seluruh rancangan peraturan daerah ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Klaten dan menjadi dasar hukum yang kuat untuk pembangunan berkelanjutan,” pungkasnya.

(Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim Setda Kabupaten Klaten)

 

Dokumentasi/Foto lainnya :

↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓


Click Here To See More

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0