Rapat Koordinasi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Sektor Pertambangan di Kabupaten Klaten
Bertempat di Merapi Resto Rakor dilaksanakan pada hari Kamis (21/12/2023) di hadiri oleh Wakil Bupati Klaten, Jajaran Forkompimda Kabupaten Klaten, Komandan Dodiklatpur Klaten, Kepala DPMPTSP, dan lainnya.
Rakor pada hari ini menindaklanjuti surat dari KPK RI Nomor : B/8911/KSP.00/70-74/11/2023 tertanggal 23 November 2023, perihal Tindak Lanjut Penataan Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Wilayah Jawa Tengah dan DIY. Dalam surat tersebut disampaikan beberapa rekomendasi yang merupakan upaya perbaikan tata kelola yang sistematik dan berkesinambungan terutama untuk daerah yang mempunyai objek MBLB.
Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi mengintegrasikan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota data perijinan serta proses perijinan MBLB sesuai dengan RTRW dan RDTR sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Provinsi melakukan penyempurnaan regulasi pertambangan MBLB dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial secara komprehensif.
“Seluruh pelaku usaha yang melakukan aktivitas eksploitasi penambangan MBLB, agar dipungut kewajiban pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku, kecuali jika penambangan dilakukan pada wilayah terlarang, maka aktivitasnya harus segera dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.” Tutur Yoga Hardaya
Untuk mendorong kepatuhan pajak daerah MBLB dengan cara mewajibkan seluruh perusahaan kontraktor rekanan proyek Pembangunan fisik yang dibiayai APBD, harus menggunakan bahan material MBLB berizin dan patuh pajak, jika tidak maka saat pencairan tagihannya akan dipotong pajak MBLB. Ketentuan kewajiban tersebut agar dimasukkan dalam klausul kontrak PBJ sehingga menjadi komitmen bersama.
(Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim Setda Kabupaten Klaten)
Dokumenasi/Foto lainnya :
↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓
Click Here To See More