Pemkab Klaten dan KPPU Gelar Sosialisasi Penegakan Hukum Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VII Yogyakarta menggelar kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum Persaingan Usaha pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto, perwakilan KPPU Kanwil VII Yogyakarta, Pj Sekda Kabupaten Klaten, para Asisten Setda Klaten, jajaran Pemerintah Kabupaten Klaten, Direktur BUMD, serta tamu undangan lainnya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para jajaran pemerintah daerah, pelaku usaha, serta pihak terkait lainnya mengenai pentingnya menjaga persaingan usaha yang sehat, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto, menyampaikan apresiasi kepada KPPU atas terselenggaranya kegiatan ini yang dinilai sangat relevan dengan kondisi saat ini.
“Hari ini kita memiliki kesempatan untuk mendapatkan ilmu langsung dari KPPU Kanwil VII Yogyakarta. Saya memberikan apresiasi yang luar biasa kepada KPPU yang telah meluangkan waktu dan memberikan kesempatan kepada kami, Pemerintah Kabupaten Klaten, untuk memperdalam pemahaman terkait persaingan usaha,” tuturnya.
Mas Benny menambahkan, di era digitalisasi yang semakin pesat, pemahaman terhadap sistem pengadaan barang dan jasa harus terus diperbarui seiring dengan perkembangan teknologi.
“Sosialisasi ini sangat penting. Kita tahu bahwa e-purchasing melalui e-katalog kini sudah masuk ke versi 6. Saya harapkan para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik agar tidak tertinggal dalam perkembangan regulasi dan sistem yang baru,” imbuh Mas Benny.
Lebih lanjut, Mas Benny juga menekankan bahwa KPPU memiliki peran strategis dalam memastikan persaingan usaha yang sehat di lingkungan pemerintahan, terutama pada sektor pengadaan barang dan jasa.
“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas, serta harus waspada terhadap praktik-praktik yang tidak sehat. Oleh karena itu, kita perlu terus memperkuat sistem melalui langkah-langkah strategis agar tata kelola pengadaan semakin bersih dan berintegritas,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami prinsip-prinsip dasar persaingan usaha yang sehat, serta menerapkannya dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
(Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim Setda Kabupaten Klaten)
Dokumentasi/Foto lainnya :
↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓
Click Here To See More
What's Your Reaction?