Bupati Klaten Serahkan SK Pengukuhan Masa Jabatan 8 Tahun Kepada 377 Kades di Klaten

Bupati Klaten menyerahkan surat keputusan (SK) pengukuhan perpanjangan kepada ratusan kepala desa (kades) Grha Bung Karno (GBK) Klaten, Rabu (24/7/2024).

Bupati Klaten Serahkan SK Pengukuhan Masa Jabatan 8 Tahun Kepada 377 Kades di Klaten

Dari total 391 desa, hanya 377 orang kades yang menerima SK pengukuhan masa jabatan dari semula enam tahun menjadi delapan tahun. Sedangkan 14 desa lainnya terjadi kekosongan pejabat kepala desa definitif dan diisi pejabat sementara atau penjabat (Pj). Kekosongan kepala desa tersebut terjadi lantaran pejabat definitif meninggal dunia dan mengundurkan diri.

Seperti yang diketahui, masa jabatan kepala desa diperpanjang setelah Presiden Joko Widodo menandatangani UU No. 3 Tahun 2024 yang merevisi UU Desa sebelumnya. Sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 39 kini menyebutkan bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun sejak tanggal pelantikan.

Sebelum revisi, masa jabatan kepala desa adalah enam tahun dengan maksimal tiga periode. Setelah revisi, masa jabatan diperpanjang menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode. Perpanjangan masa jabatan ini merupakan salah satu aspirasi dari para kepala desa di seluruh Indonesia yang sebelumnya mengusulkan revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kab. Klaten, Joko Lasono mengatakan momentum ini merupakan momen yang ditunggu oleh para kepala desa se Indonesia, khususnya di Kabupaten Klaten. Ia mengungkapkan penambahan masa jabatan tersebut akan dimanfaatkan kades untuk meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan pembangunan desa.

“Mewakili kades se Klaten, saya ucapkan terima kasih kepada Bupati Klaten karena telah mengukuhkan dan menyerahkan SK kepada kami. Momen ini adalah momen yang kami tunggu. Kami akan berupaya memanfaatkan masa tambahan jabatan ini dengan optimal dan memaksimalkan visi misi kami. Peluang ini akan kami manfaatkan untuk meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan pembangunan desa. Besar harapan kami untuk senantiasa menjaga kekompakan dan soliditas membangun desa dan Kabupaten Klaten,” ungkapnya.

Bupati Klaten, Sri Mulyani menyampaikan pengukuhan perpanjangan masa jabatan bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap kepala desa. Dengan perpanjangan masa jabatan yang dilaksanakan pada saat ini, akan lebih meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat, serta tambahan 2 tahun masa jabatan akan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa dalam merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian diakhir masa jabatan bisa lebih optimal.

“Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini patut disyukuri, tetapi tidak dengan euforia yang berlebihan. Karena perpanjangan masa jabatan juga memperpanjang tugas dan tanggung jawab Saudara semua kepada masyarakat. Ini merupakan amanah, jadi tingkatkan inovasi dan bekerjalah lebih keras untuk mencapai kemajuan dan kesejateraan masyarakat,” tuturnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani berharap dengan perpanjangan masa jabatan tersebut, kepala desa diharapkan lebih mampu menggali setiap potensi yang ada dengan mengedepankan kearifan lokal dan dituntut untuk kreatif dan inovatif yang pada akhirnya meningkatkan perekonomian masyarakat. Terakhir, Ia mengajak seluruh jajaran pemerintah desa untuk menjaga profesionalisme dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini semoga kepala desa lebih amanah dalam menjalankan tugas dan harus bekerja dengan tulus ikhlas serta semangat tinggi dalam mengayomi masyarakat. Demi terciptannya pelayanan publik sesuai harapan, maka harus dilandasi dengan dedikasi, loyalitas dan disiplin yang tinggi. Mari kita tunjukkan bahwa sebagai pelayan masyarakat maka kepentingan masyarakat menjadi prioritas kita dalam bekerja,” pungkasnya.

Nampak hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Klaten, Wakil Bupati Klaten, Forkopimda Kabupaten Klaten, Perwakilan Pemprov Jawa Tengah, Sekda Kabupaten Klaten, Jajaran Pemerintah Kabupaten Klaten, Camat seluruh Klaten, dan tamu undangan lain.

(Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim Setda Kabupaten Klaten)

 

 

Dokumentasi/Foto lainnya :
↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓


Click Here To See More

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0