Bupati Klaten Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas Perubahan APBD, Pansus PD BKK, dan Pemilihan Wakil Bupati

Bupati Klaten menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten yang digelar pada Kamis (13/8/2026). Rapat paripurna tersebut membahas tiga agenda penting, yakni Persetujuan Bersama Nota Kesepakatan Bersama (MoU) Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2026, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) PD BKK Klaten, serta pembentukan Panitia Pemilihan Wakil Bupati Klaten.

Bupati Klaten Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas Perubahan APBD, Pansus PD BKK, dan Pemilihan Wakil Bupati

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menjelaskan bahwa perubahan APBD Tahun 2026 merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, sekaligus tindak lanjut atas kesepakatan bersama terkait penanganan PD BKK Klaten.
"Dalam perubahan APBD ini terdapat pergeseran anggaran sekitar Rp11 miliar. Semula dialokasikan untuk penyertaan modal di BKK Tulung, namun sesuai arahan OJK dan Pemerintah Provinsi, anggaran tersebut dialihkan ke Belanja Tidak Terduga (BTT). Harapannya, apabila nantinya telah ada keputusan hukum, baik melalui RUPS maupun putusan pengadilan, anggaran tersebut dapat digunakan sesuai dasar hukum yang berlaku," tuturnya.

Selain itu, DPRD Kabupaten Klaten juga menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas persoalan PD BKK Klaten, sebagai bagian dari upaya mencari solusi yang komprehensif terhadap permasalahan yang ada.
Agenda lainnya adalah pembentukan Panitia Pemilihan Wakil Bupati Klaten. Mas Hamenang menyampaikan bahwa DPRD telah menjadwalkan proses pemilihan pada 26 Agustus 2026. Rangkaian kegiatan akan diawali dengan penyampaian visi dan misi para calon pada pagi hari, kemudian dilanjutkan dengan proses pemilihan pada siang harinya.

"Harapannya proses ini dapat berjalan lancar sehingga posisi Wakil Bupati Klaten segera terisi. Dengan demikian, roda pemerintahan di Kabupaten Klaten dapat berjalan semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Mas Hamenang menjelaskan, calon Wakil Bupati merupakan usulan dari partai-partai pengusung sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah DPRD menetapkan calon terpilih, hasil pemilihan akan diusulkan secara berjenjang kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh Surat Keputusan (SK), sebelum dilaksanakan pelantikan.
"Semoga seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Mohon doa dari seluruh masyarakat agar proses pengisian Wakil Bupati Klaten dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.


(Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim Setda Kabupaten Klaten)

Dokumentasi/Foto lainnya :

↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓


Click Here To See More

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0