Bupati Klaten Hadiri Dialog Antikorupsi dari KPK RI di Semarang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Dialog Antikorupsi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (30/3/2026). Kegiatan ini diikuti oleh para bupati, wali kota, ketua DPRD, sekretaris daerah, serta kepala OPD se-Jawa Tengah, termasuk Bupati Klaten.

Bupati Klaten Hadiri Dialog Antikorupsi dari KPK RI di Semarang

Dialog ini digelar sebagai upaya memperkuat integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Selain itu, forum ini menjadi sarana strategis untuk menyatukan komitmen antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat transparansi serta menutup celah penyimpangan di lingkungan birokrasi.

Wakil Ketua KPK RI, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dimulai dari hulu melalui pembentukan mentalitas dan integritas para pejabat publik.

”Integritas bukan sekadar slogan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata dalam menjaga setiap rupiah uang negara. Dialog ini menjadi langkah preventif agar tata kelola pemerintahan di Jawa Tengah semakin kuat dan bersih dari praktik menyimpang,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa sinergi dengan KPK merupakan momentum penting bagi seluruh aparatur untuk melakukan evaluasi diri dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kami menyambut baik kolaborasi ini sebagai langkah bersama untuk memastikan seluruh jajaran bekerja sesuai prinsip akuntabilitas, tanpa adanya pungutan liar maupun praktik koruptif lainnya,” tegasnya.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh kepala daerah dan ketua DPRD se-Jawa Tengah yang difasilitasi oleh KPK. Pakta tersebut memuat komitmen untuk mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), mewujudkan pengelolaan APBD dan pengadaan barang/jasa yang transparan dan akuntabel, serta menghindari suap, gratifikasi, dan pemerasan dalam pelayanan publik maupun manajemen ASN.

Selain itu, para penandatangan juga menyatakan kesiapan untuk menerima konsekuensi hukum maupun pencopotan jabatan apabila terbukti melanggar komitmen yang telah disepakati.


(Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim Setda Kabupaten Klaten)

Dokumentasi/Foto lainnya :

↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓


Click Here To See More

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0