Bupati Klaten Hadiri Audiensi Tentang Lahan Sawah Dilindungi Dengan Kementerian ATR/BPN
Audiensi tentang lahan sawah dilindungi antara Pemerintah Kabupaten Klaten dengan Kementerian ATR/ BPN diselenggarakan secara daring. Audiensi tersebut diikuti oleh Bupati Klaten, Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Asisten serta OPD terkait di Ruang Kerja Bupati Klaten, Kamis (12/05/2022).
Dalam audiensi tersebut, Bupati Klaten, Sri Mulyani memaparkan berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat; LSD di Kab. Klaten seluas 30.276,98 (tiga puluh ribu dua ratus tujuh puluh enam koma sembilan delapan) hektare.
Selain itu, Bupati menjelaskan berdasarkan hasil verifikasi aktual penyelesaian LSD pada tanggal 5 April 2022 yang menggunakan analisa spasial antara peta LSD dengan peta RTRW dan kunjungan lapangan oleh tim Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Kabupaten Klaten diperoleh data sebagai berikut:
- LSD yang sesuai untuk tetap dipertahankan sebagai Peta Lahan Sawah seluas 25.254,22 hektare;
- LSD yang tidak sesuai seluas 5.022,76 hektare;
- Berdasarkan pengolahan data luasan LSD yang tidak sesuai dengan Kawasan Tanaman Pangan yang diusulkan, dan tidak dapat dipertahankan adalah seluas 1.286,64 hektare;
- Yang masih perlu disepakati yaitu seluas 3.736,2 hektare.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bupati memohon Kementerian ATR/BPN untuk penetapan luasan Lahan Sawah Dilindungi di Kabupaten Klaten tetap seluas 25.254,22 hektare. Serta diharapkan penetapan LSD berdasarkan RTRW Kabupaten Klaten menjadi pengungkit kemajuan di Kabupaten Klaten.