Bupati Klaten Hadiri Audiensi Tentang Lahan Sawah Dilindungi Dengan Kementerian ATR/BPN

Bupati Klaten Hadiri Audiensi Tentang Lahan Sawah Dilindungi Dengan Kementerian ATR/BPN
Bupati Klaten Hadiri Audiensi Tentang Lahan Sawah Dilindungi Dengan Kementerian ATR/BPN
Bupati Klaten Hadiri Audiensi Tentang Lahan Sawah Dilindungi Dengan Kementerian ATR/BPN
Bupati Klaten Hadiri Audiensi Tentang Lahan Sawah Dilindungi Dengan Kementerian ATR/BPN
Bupati Klaten Hadiri Audiensi Tentang Lahan Sawah Dilindungi Dengan Kementerian ATR/BPN

Audiensi tentang lahan sawah dilindungi antara Pemerintah Kabupaten Klaten dengan Kementerian ATR/ BPN diselenggarakan secara daring. Audiensi tersebut diikuti oleh Bupati Klaten, Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Asisten serta OPD terkait di Ruang Kerja Bupati Klaten, Kamis (12/05/2022). 

Dalam audiensi tersebut, Bupati Klaten, Sri Mulyani memaparkan berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat; LSD di Kab. Klaten seluas 30.276,98 (tiga puluh ribu dua ratus tujuh puluh enam koma sembilan delapan) hektare. 

Selain itu, Bupati menjelaskan berdasarkan hasil verifikasi aktual penyelesaian LSD pada tanggal 5 April 2022 yang menggunakan analisa spasial antara peta LSD dengan peta RTRW dan kunjungan lapangan oleh tim Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Kabupaten Klaten diperoleh data sebagai berikut:
- LSD yang sesuai untuk tetap dipertahankan sebagai Peta Lahan Sawah seluas 25.254,22 hektare;
- LSD yang tidak sesuai seluas 5.022,76 hektare;
- Berdasarkan pengolahan data luasan LSD yang tidak sesuai dengan Kawasan Tanaman Pangan yang diusulkan, dan tidak dapat dipertahankan adalah seluas 1.286,64 hektare;
- Yang masih perlu disepakati yaitu seluas 3.736,2 hektare.

Sehubungan dengan hal tersebut, Bupati memohon Kementerian ATR/BPN untuk penetapan luasan Lahan Sawah Dilindungi di Kabupaten Klaten tetap seluas 25.254,22 hektare. Serta diharapkan penetapan LSD berdasarkan RTRW Kabupaten Klaten menjadi pengungkit kemajuan di Kabupaten Klaten.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0