Perkuat Daya Saing UMKM, Pemkab Klaten Dorong Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Pemerintah Kabupaten Klaten terus mendorong penguatan daya saing pelaku usaha melalui perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dan Penyerahan Sertifikat HaKI Pendaftar Tahun 2026 yang diselenggarakan di Pendopo Pemkab Klaten, Jumat (25/9/2026).
Mengusung tema “Penguatan UMKM Kabupaten Klaten Melalui Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual”, kegiatan tersebut digelar dalam rangka meningkatkan daya saing produk lokal, mengembangkan produk unggulan daerah, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan HaKI.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Klaten, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Kepala Desa Jabung Kecamatan Gantiwarno, Ketua Forum for Economic Development and Employment Promotion (FEDEP) Klaten, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Klaten, Nita Harvianti, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan pemahaman sekaligus fasilitasi kepada masyarakat terkait perlindungan kekayaan intelektual, khususnya merek.
“Maksud dari diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman dan fasilitasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya terhadap merek,” jelasnya.
Menurut Nita, kegiatan tersebut juga bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai HaKI, mendorong pelaku usaha untuk melindungi identitas maupun produk yang dimiliki, serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan inventor mengenai pentingnya perlindungan merek.
“Tujuan lainnya adalah meningkatkan daya tambah dan daya saing produk unggulan Kabupaten Klaten,” imbuhnya.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menegaskan bahwa penguatan sektor ekonomi merupakan salah satu fondasi penting dalam pembangunan daerah. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan dukungan terhadap pelaku usaha dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.
“Bicara masalah ekonomi tentu adalah sebuah pondasi yang dipenuhi oleh Kabupaten Klaten. Sehingga kalau bicara pondasi harus kita kokohkan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, dukungan pemerintah kepada pelaku usaha tidak hanya dilakukan melalui berbagai pelatihan, tetapi juga perlu menyentuh aspek hilir, termasuk pemasaran dan perlindungan identitas produk.
“Di tengah juga ada berbagai macam pelatihan. Di hilirnya juga penting. Sebelum bicara nanti produknya seperti ini atau seperti itu, bagaimana pemasarannya? Kita harus mengamankan produknya. Dengan cara apa? Mereknya kita jaga dulu. Maka kemudian HaKI khususnya itu harus kita amankan,” jelas Mas Hamenang.
Mas Hamenang pun mendorong para pelaku UMKM untuk tidak menunggu hingga usahanya berkembang besar untuk mengurus perlindungan HaKI. Menurutnya, perlindungan terhadap merek justru perlu dilakukan sejak usaha masih dalam tahap awal.
“Mungkin hari ini Bapak Ibu merasa belum cukup, masih menjadi UKM yang kecil. Nah, justru mumpung masih kecil itu harus kita amankan. Jangan sampai nanti sudah besar kemudian terjadi masalah,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Mas Hamenang menambahkan, kepemilikan HaKI bukan merupakan jaminan bahwa sebuah usaha pasti sukses. Namun, pemahaman mengenai HaKI dan perlindungan merek dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat posisi pelaku usaha sekaligus memperluas peluang pengembangan usaha.
“Tentu ini bukan kemudian menjadi sebuah jaminan usaha akan lebih sukses, tidak. Tapi dengan ini ilmunya tambah, jaringannya tambah, sehingga memperlebar, memperluas peluang untuk sukses,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mas Hamenang mengajak masyarakat, khususnya pelaku UMKM di Kabupaten Klaten, memanfaatkan fasilitasi yang telah tersedia melalui Kementerian Hukum untuk mendaftarkan merek maupun kekayaan intelektual yang dimiliki.
“Karena ini sudah difasilitasi oleh Kemenkumham, maka alangkah baiknya warga masyarakat Klaten, para pelaku UMKM, bisa mendaftarkan merek ataupun HaKI-nya di sini,” pungkasnya.
(Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim Setda Kabupaten Klaten)
Dokumentasi/Foto lainnya :
↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓
Click Here To See More
What's Your Reaction?