Peringati Nuzulul Quran, Bupati Klaten : Nuzulul Quran Sebagai Sarana Introspeksi
Jum’at, (07/04/2023), Pemerintah Kabupaten Klaten menggelar Salat Tarawih dan Peringatan Nuzulul Quran di Masjid Agung Al Aqsa Klaten.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Klaten, Wakil Bupati Klaten, Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala OPD Kabupaten Klaten, Camat serta lainnya.
Ketua Takmir Masjid Agung Al Aqsa Klaten, Mustari melaporkan bahwa ada beberapa kegiatan di Masjid Agung Al Aqsa selama bulan ramadan. Dirinya amat bersyukur Pemerintah Kabupaten Klaten dapat ikut berpartisipasi memakmurkan masjid.
“Ada beberapa kegiatan di bulan ramadan ini. Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Klaten telah ikut memakmurkan masjid ini dengan pelaksanaan salat tarawih dan peringatan nuzulul quran serta kegiatan yang lainnya,” ujarnya.
Selanjutnya, Bupati Klaten, Sri Mulyani menyampaikan peringatan Nuzulul Quran tersebut dimaknai sebagai sarana meningkatkan kualitas iman dan taqwa kepala Allah SWT. Dirinya menyebut dengan peringatan tersebut dapat menjadi momentum Pemerintah Kabupaten Klaten untuk meningkatkan etos kerja sehingga dapat mendorong keberhasilan Kabupaten Klaten kedepan.
“Alhamdulillah tidak terasa kita sudah melaksanakan puasa ke 16 hari. Di peringatan Nuzulul Quran ini adalah sarana introspeksi diri. Maka kita semua perlu terus pererat silaturahmi untuk mewujudkan pembangunan Klaten yang makin keren,” tuturnya.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan santunan kepada para penerima oleh Bupati dan Wakil Bupati Klaten. Penyerahan santunan tersebut antara lain tabungan simpel senilai @Rp 400.000,- dari Bank Klaten kepala 10 anak yatim, 50 paket sembako kepada THL Disperakim Kabupaten Klaten dan 50 paket kepada THL Masjid Agung Al Aqsa dari program Ramadan Berkah Baznas Klaten, serta 10 Al Quran dari Bank Jateng kepada Masjid Agung Al Aqsa.
(Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim Setda Kabupaten Klaten)
Dokumenasi/Foto lainnya :
↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓
Click Here To See More