Minimalisir Konflik Lahan, BPN Klaten Lakukan Gemapatas
Jum’at, (03/02/2023), Kantor Pertahanan Klaten melaksanakan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Desa Sidowayah, Kecamatan Polanharjo.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Klaten, Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Klaten, Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Kepala OPD Kabupaten Klaten, Camat dan tamu undangan lain.
Kepala Kantor Pertanahan Klaten, Tentrem Prihatin menjelaskan Gemapatas merupakan gerakan yang dilakukan oleh masyarakat para pemilik tanah untuk memasang tanda batas tanah, sesuai batas tanah yang dimiliki. Pemasangan tanda batas bisa menggunakan patok besi, patok beton, cat sebagai berbatasan tanda batas tanah.
“Gemapatas ini menggunakan patok besi, beton, ataupun cat sebagai batas tanah. Gerakan ini dilakukan serentak di Indonesia sebanyak 1 juta patok dan mendapatkan apresiasi dari Muri. Gemapatas ini dimaksudkan sebagai upaya meminimalisir sengketa di masyarakat seperti slogannya “Pasang patok, anti cekcok, anti caplok”,” jelasnya.
Dalam sambutannya, Bupati Klaten, Sri Mulyani mendukung dan mengapresiasi kinerja BPN Klaten yang pada tahun 2023 ini berhasil mendapatkan alokasi target sertifikat Hak Atas PTSL sebanyak 813 bidang.
“Kami, Pemerintah Kabupaten Klaten sangat mendukung kinerja BPN Klaten. Dan kita patut bersyukur karena tahun 2023 ini, Klaten mendapatkan alokasi target sertifikat Hak Atas PTSL sebanyak 813 bidang di 5 desa. Ada di Desa Sidowayah Polanharjo 253 bidang, Desa Pondok Karanganom 100 bidang, Desa Jonggrangan Klaten Utara 100 bidang, Desa Janti Polanharjo 180 bidang dan Desa Kayumas Jatinom 180 bidang,” ungkap Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga menyampaikan terima kasih kepada BPN Klaten yang telah menyelesaikan persertifikatan di Kabupaten Klaten, khususnya di tanah milik desa atau kabupaten. Dirinya berharap dengan Gemapatas ini tanah-tanah di Klaten dapat lebih jelas kepemilikan dan terhindar dari konflik di kemudian hari.
“Terima kasih kepada BPN Klaten yang telah menyelesaikan penserfitikatan tanah, khususnya di tanah milik desa dan kabupaten. Sehingga dengan pensertifikatan ini kami mantap membangun bangunan untuk menunjang fasilitas bagi masyarakat. Semoga dengan aset yang sudah jelas ini kedepan tidak ada masalah sengketa atau yang lainnya. Jika masih ada yang belum jelas, maka segera koordinasikan,” imbuhnya.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis sertifikat hak pakai Kabupaten Klaten yang terletak di Desa Krakitan, Kecamatan Bayat dan pemasangan patok oleh Bupati Klaten dan Kepala BPN Klaten.
(Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim Setda Kabupaten Klaten)
Dokumenasi/Foto lainnya :
↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓
Click Here To See More