Bupati Klaten Sampaikan Pendapat Akhir Tentang Beberapa Raperda Di Rapat Paripurna DPRD Klaten
Rabu siang, (13/09/2023), Bupati Klaten hadiri Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Klaten.
Pada kesempatan tersebut turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, Perwakilan Forkopimda Kabupaten Klaten, Jajaran DPRD dan pemerintah Kabupaten Klaten, serta lainnya.
Dalam rapat tersebut membahas beberapa pembahasan, yaitu Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2024, Persetujuan Dewan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belania Daerah Perubahan Kab.Klaten Tahun 2023, Penyampaian Penjelasan Bupati tentang 4 Raperda yaitu : 1 Raperda tentang Penanggulangan Penyakit serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kab.Klaten Tahun 2023 - 2025, dan terakhir Raperda perubahan atas Perda Kab.Klaten Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Bupati Klaten Sri Mulyani menyampaikan pendapat akhir tentang persetujuan terhadap pertahanan Peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2023 tersebut telah melalui tahapan-tahapan pembahasan sesuai dengan pedoman yang ada.
"Saya harap kepada kepala perangkat daerah segera menindaklanjuti dengan mempersiapkan pelaksanaan kegiatan yang telah dialokasikan dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2023 dengan sebaik-baiknya serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," Imbuhnya.
Sri Mulyani juga menyampaikan penjelasan Raperda tentang Penanggulangan Penyakit. Oleh karena itu dilakukan upaya untuk penanggulangan penyebaran penyakit secara terencana, terkoordinasi dan terpadu sehingga diperlukan landasan hukum yang kuat untuk mendorong upaya penanggulangan penyakit yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
Selanjutnya Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat tempat tinggal mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian masyarakat. Idealnya rumah dimiliki setiap keluarga, maka diperlukan sebuah pedoman bagi para pengembang perumahan dan melakukan penyelenggaraan Perumahan dan kawasan pemukiman, dalam rangka memberikan kepastian hukum serta mendukung penataan dan pengembangan wilayah.
Dilanjut Raperda Rancangan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten Tahun 2023 - 2025. Tujuan Pemerintah serta segenap masyarakat melaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta permasalahan, maka dalam pelaksanaan pembangunan diperlukan perencanaan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sejalan dengan prinsip pembangunan.
Terakhir Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Pemerintah daerah menyadari bahwa iklim penanam modal yang menarik bagi investor mencerminkan sejumlah faktor yang berkaitan dengan lokasi tertentu yang membentuk kesempatan dan intensi bagi pemilik modal untuk melakukan usaha atau penanganan modal secara produktif dan berkembang iklim usaha yang kondusif.
Foto: Dokumentasi Pimpinan Prokopim Setda Kabupaten Klaten
Rilis: Dyah Ayu Hidayati/Politeknik Indonusa Surakarta
Dokumenasi/Foto lainnya :
↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓
Click Here To See More