Bupati Klaten Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Lima Raperda

Jum’at, Bupati Klaten menyampaikan jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima raperda di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Klaten, (04/11/2022).

Bupati Klaten Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Lima Raperda

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Klaten, Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Jajaran DPRD Kabupaten Klaten, Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, dan tamu undangan lain. 

Pada kesempatan yang tersebut, Bupati Klaten, Sri Mulyani menyampaikan jawabannya atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima raperda. Lima raperda tersebut adalah Raperda pencabutan peraturan daerah No 19 tahun 2018 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup; Raperda pencabutan peraturan daerah Kabupaten Klaten No 2 tahun 2009 tentang badan usaha milik desa; Raperda pencabutan peraturan daerah Kabupaten Klaten No 23 tahun 2018 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; Raperda perubahaan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Klaten No 16 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah; dan Raperda penyelenggaraan perijinan berusaha di Kabupaten Klaten.

Sri Mulyani mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi yang telah memberikan pemandangan umum dan sarannya atas lima raperda. Dirinya menjelaskan pemerintah daerah telah melakukan beberapa langkah untuk menanggapi lima raperda tersebut. Untuk mempermudah urusah perijinan, melalui DPMPTSP Klaten telah membangun MPP (Mall Pelayanan Publik) yang terintegrasi secara terpadu. Kemudian untuk pengusaha kecil mikro juga telah dilakukan berbagai upaya. Dirinya menekankan bahwa untuk pencabutan tentang Bumdes tidak akan berpengaruh ke Bumdes yang ada. 

“Terima kasih atas kesempatannya untuk menyampaikan jawaban dari pemandangan umum fraksi-fraksi atas lima raperda. Sudah ada langkah yang kami, pemerintah daerah ambil mengenai lima raperda ini. Untuk urusan perijinan, untuk mempermudah masyarakat, melalui DPMPTSP telah membangun MPP yang terintergrasi secara terpadu. Bentuk riil kepada pengusaha kecil mikro juga ada dengan melakukan pembinaan, pelatihan, dan pendampingan. Untuk pencabutan raperda tentang bumdes sendiri itu nanti tidak akan berpengaruh kepada bumdes yang sudah ada karena telah diatur dengan detail,” tuturnya.

(Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim Setda Kabupaten Klaten)

 

Dokumenasi/Foto lainnya :
↓  ↓  ↓  ↓  ↓  ↓  ↓  ↓  ↓  ↓  ↓  ↓  ↓


Click Here To See More

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0