Bupati Klaten Sampaikan Dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna DPRD
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Klaten, Senin (8/6/2026). Dalam sidang tersebut, Pemerintah Kabupaten Klaten menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Kedua raperda tersebut dihadirkan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjawab tantangan dan dinamika yang berkembang di masyarakat, khususnya terkait persoalan pengelolaan sampah dan ancaman penyalahgunaan narkotika.
Mas Hamenang menyampaikan bahwa kedua isu tersebut merupakan persoalan strategis yang memerlukan landasan hukum yang adaptif terhadap kondisi terkini.
"Hari ini kami menyampaikan dua raperda dan penyampaian pendapat bupati terhadap dua isu strategis. Yang pertama yaitu terkait persampahan, dan kedua terkait dengan peredaran narkoba. Sehingga kami ini adalah hal yang sangat penting terhadap dua raperda ini untuk diubah disesuaikan dengan kondisi terkini. Harapannya ketika nanti sudah dibahas oleh anggota DPRD, perdanya sudah terbentuk dan bisa kemudian menyelesaikan dua isu strategis di Kabupaten Klaten," tuturnya.
Lebih lanjut, Mas Hamenang menegaskan bahwa keberadaan peraturan daerah tidak hanya sebatas menjadi produk hukum, tetapi harus mampu menjadi solusi nyata atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
"Kemudian jika perda ini sudah jadi, tidak hanya menjadi sebuah dokumen, tapi bisa menjadi solusi dari permasalahan yang ada. Harapannya pula terhadap dua raperda yang pertama terkait persampahan bisa menyelesaikan pengelolaan sampah yang ada di Klaten. Tidak hanya di hilirnya saja, di TPA Troketon, tapi bagaimana komitmen bersama dari masyarakat bisa pilah sampah dari rumah dan TPS3R juga bisa berjalan," lanjutnya.
Terkait upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Mas Hamenang menilai Kabupaten Klaten memiliki posisi yang strategis sehingga memerlukan perhatian dan langkah antisipatif yang lebih komprehensif.
"Pun demikian dengan permasalahan narkoba. Kabupaten Klaten merupakan wilayah yang strategis. Maka terkait peredaran narkoba ini perlu kita atensi, kita harus aware, kita siapkan untuk kemudian peredaran narkoba ini bisa berjalan komprehensif," pungkasnya.
Dengan pembahasan dua raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Klaten berharap dapat memperkuat tata kelola daerah sekaligus membangun sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, aman, dan bebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
(Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim Setda Kabupaten Klaten)
Dokumentasi/Foto lainnya :
↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓
Click Here To See More
What's Your Reaction?