Bupati Klaten Paparkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Kawasan Perkotaan Prambanan

Dalam rangka mewujudkan Ruang Wilayah Kabupaten yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dengan pelaksanaan pembangunan yang berbasis pertanian, industri, dan pariwisata. Didukung dengan pemerataan pembangunan sarana dan prasarana, peningkatan konektivitas ke seluruh wilayah kecamatan, dan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan baru di luar kawasan perkotaan sesuai dengan potensi unggulan masing-masing.

Bupati Klaten Paparkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Kawasan Perkotaan Prambanan

Bupati Klaten Sri Mulyani menyampaikan paparan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Prambanan dihadapan Direktur Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I beserta seluruh jajaran dan lainnya di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (21/09/2023). Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, serta Kepala OPD Kabupaten Klaten terkait. 

“Mewakili Pemerintah Kabupaten Klaten, kami menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat melalui Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang telah memfasilitasi pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Kawasan Perkotaan Prambanan di Kabupaten Klaten," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan tujuan dari  Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Prambanan adalah sebagai arahan perwujudan tujuan penataan ruang wilayah kabupaten, potensi dan daya saing kawasan. Dirinya menyebut rencana struktur ruang sudah mengakomodir kebijakan strategis nasional, dan penyelarasan terhadap rencana struktur ruang RTRW Provinsi Jawa Tengah, dan rencana struktur ruang RTRW Kabupaten Klaten.

“Tujuan Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Prambanan adalah Mewujudkan Kawasan Perkotaan Prambanan sebagai kawasan pariwisata budaya, agropolitan, perdagangan dan jasa yang berkelanjutan. Adapun rencana struktur ruang meliputi rencana pengembangan pusat pelayanan, rencana jaringan transportasi, rencana jaringan energi, rencana jaringan telekomunikasi, rencana jaringan sumber daya air, rencana jaringan air minum, rencana jaringan pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah B3, rencana jaringan persampahan, rencana jaringan drainase, dan rencana jaringan prasarana lainnya. Rencana ini sudah mengakomodir kebijakan nasional dan provinsi,” ungkapnya. 

Terakhir, Sri Mulyani berharap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Prambanan segera selesai sehingga bisa mewujudkan Klaten yang semakin maju, mandiri dan sejahtera. Serta dapat menciptakan ruang kawasan yang produktif dan berkelanjutan. 

“Alhamdulillah tadi saya sudah memaparkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Prambanan. Dengan adanya RDTR ini diharapkan Pola ruang direncanakan dengan konsep menciptakan ruang kawasan yang produktif dan berkelanjutan. Rencana pola ruang meliputi zona lindung dan zona budi daya. Zona lindung meliputi zona badan air, zona perlindungan setempat, zona cagar budaya, dan zona ruang terbuka hijau. Sedangkan zona budi daya meliputi zona badan jalan, zona pertanian, zona perikanan, zona kawasan peruntukan industri, zona pariwisata, zona perumahan, zona sarana pelayanan umum, zona perdagangan dan jasa, zona perkantoran, zona peruntukan lainnya, zona pengelolaan persampahan, zona transportasi, zona pertahanan dan keamanan. Semoga lekas selesai sehingga kedepan dapat mewujudkan Klaten yang keren, maju, mandiri dan sejahtera,” pungkas Sri Mulyani.

(Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim Setda Kabupaten Klaten)

 

Dokumenasi/Foto lainnya :
↓  ↓  ↓  ↓  ↓  ↓  ↓  ↓  ↓  ↓  ↓  ↓  ↓


Click Here To See More

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0